Dua PPPK di Pasuruan Tak Diperpanjang Kontrak karena Terbukti Nikah Siri dan Penipuan Annisa Pratiwi, January 17, 2026January 22, 2026 Bupati Pasuruan Hentikan Kontrak Dua PPPK karena Nikah Siri dan Penipuan Dua PPPK Tak Diperpanjang karena Terbukti Melanggar Disiplin Pegawai PASURUAN – Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Rusdi Sutejo, memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Salah satu pegawai melakukan nikah siri, sedangkan yang lain terlibat kasus penipuan yang sudah memiliki putusan hukum, Selasa (30/12/2025). Rusdi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS dan PPPK. Bupati Ingatkan ASN Menjaga Marwah dan Mematuhi Aturan Dalam kesempatan Apel Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada 29 Desember 2025, Rusdi mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga marwah sebagai abdi negara. Ia menekankan pentingnya melaksanakan kewajiban dan menaati aturan jam kerja serta peraturan disiplin yang berlaku, agar aparatur negara dapat bekerja profesional dan bertanggung jawab. Selain dua PPPK, Pemkab Pasuruan sebelumnya juga memberhentikan seorang guru PNS, Nur Aini, karena melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja sesuai Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Keputusan ini memperlihatkan konsistensi pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran disiplin, baik bagi PNS maupun PPPK, untuk menjaga integritas pelayanan publik. Bupati Pasuruan menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga upaya membangun kesadaran ASN agar bertindak sesuai norma dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Outdoors PPPK Pasuruan tak diperpanjang kontrak