Armuji Sidak Rumah Eks Manajer PT KCKS, Ungkap Dugaan Investasi Bodong dan Online Scam Annisa Pratiwi, January 17, 2026January 22, 2026 Armuji Sidak Rumah Eks Manajer PT KCKS Ungkap Dugaan Investasi Bodong Wakil Wali Kota Surabaya Cek Lokasi Mantan Manajer PT KCKS Terkait Online Scam SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah mantan manajer PT Komunitas Cinta Kasih Sesama (KCKS) pada Senin (29/12/2025) untuk menindak dugaan investasi bodong dan praktik online scam. Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kerugian yang dialami sekitar 50.000 korban di beberapa kota besar di Indonesia dan luar negeri, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Armuji mendatangi kediaman mantan manajer PT KCKS, Vanessa Valerienne, di Villa Kalijudan Indah, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Namun, Vanessa dan keluarganya tidak berada di rumah saat sidak berlangsung. Armuji meminta pihak keamanan perumahan untuk memantau keberadaan Vanessa agar pihak aparat dapat mengambil langkah hukum. Ia menekankan agar masyarakat segera melapor jika menemukan Vanessa, agar korban tidak terus bertambah. Armuji Ingatkan Warga Agar Waspada Investasi dengan Imbal Hasil Tinggi Armuji menegaskan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur skema investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. Ia memperingatkan bahwa keuntungan yang awalnya lancar, tetapi kemudian tidak bisa dicairkan, merupakan tanda penipuan. Pernyataan ini disampaikan setelah Armuji meninjau skema investasi yang dijalankan PT KCKS, yang mengatasnamakan kegiatan sosial namun sebenarnya digunakan untuk menipu. Korban Ceritakan Modus PT KCKS dan Dana yang Tak Bisa Cair Salah satu korban, Deni Widihantoro, menceritakan awalnya mengenal PT KCKS melalui sosialisasi di Surabaya pada 2024. Warga diminta mengunduh aplikasi dengan iming-iming bantuan minyak dan bahan pokok. Deni mulai berinvestasi pada Maret 2025 dengan modal Rp 400.000, dan nilai investasi dijanjikan meningkat secara signifikan. Setelah lima bulan, PT KCKS menawarkan skema Proyek Amal (PA) yang menjanjikan keuntungan lebih besar. Namun, mulai September 2025, seluruh modal dan keuntungan peserta tidak bisa dicairkan. Kejadian ini menyoroti praktik penipuan online yang merugikan masyarakat luas dan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap skema investasi yang tampak menguntungkan namun berisiko tinggi. Outdoors Armuji sidak PT KCKS investasi bodong