Napi Korban Kekerasan di Lapas Blitar Meninggal, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Polisi Menetapkan Enam Napi sebagai Tersangka Kasus Kekerasan di Lapas Blitar Polisi Mengusut Kekerasan Berulang yang Menewaskan Napi di Lapas Blitar BLITAR – Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan enam narapidana sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan napi bernama Harianto meninggal dunia. Polisi mengungkap bahwa kekerasan terjadi berulang kali di dalam Lapas Kelas IIB Blitar sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyatakan penganiayaan terhadap Harianto berlangsung sedikitnya sepuluh kali sejak 7 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. Korban yang berusia 53 tahun itu menjalani hukuman kasus narkotika dan berada satu sel dengan para tersangka. Polisi Menjelaskan Korban Sempat Koma Sebelum Meninggal Dunia Kalfaris menjelaskan bahwa Harianto mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam sel pada Senin (5/1/2026). Petugas kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun kondisinya tidak kunjung membaik. Setelah menjalani perawatan selama lima hari, Harianto dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum et repertum menunjukkan korban meninggal akibat pembengkakan otak besar. Selain itu, dokter menemukan luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian pinggang yang menyebabkan pendarahan pada simpai ginjal kiri. Polisi Menetapkan Enam Tersangka dari Sesama Penghuni Sel Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan enam tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Keenam tersangka merupakan teman satu sel korban, yakni MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26). Kalfaris menyebut MI dan DP merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani hukuman kasus pencurian kendaraan bermotor. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lanjutan. Polisi Mengungkap Motif Dugaan Penipuan sebagai Pemicu Kekerasan Kalfaris mengungkap bahwa tindak kekerasan tersebut dipicu persoalan dugaan penipuan. Ia menyebut Harianto diduga pernah menipu salah satu tersangka, MI, saat keduanya masih berada di luar lapas. Konflik lama itu kemudian memicu kekerasan berulang selama korban berada di dalam sel. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai tujuh tahun penjara. Outdoors napi tewas di Lapas Blitar