48 Persen Anak Usia 8-17 Tahun Kena Penipuan Online Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Hampir Separuh Anak Indonesia Usia 8–17 Tahun Menjadi Korban Penipuan Online Pemerintah Mengungkap Tingginya Angka Penipuan Digital yang Menyasar Anak Pemerintah mengungkap hampir separuh anak Indonesia berusia 8 hingga 17 tahun pernah mengalami penipuan online. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan data tersebut berdasarkan pemetaan kejahatan siber yang menyerang kelompok anak. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan 22 persen pengguna internet nasional pernah menjadi korban penipuan daring, sementara hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun. Data Nasional Menegaskan Anak Menjadi Kelompok Paling Rentan Meutya menjelaskan data Safer Internet Center mencatat 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah terpapar penipuan digital. Angka ini menempatkan anak sebagai kelompok paling rentan di ruang digital. Ia menilai situasi tersebut menunjukkan ancaman nyata bagi keselamatan anak di internet yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan meningkatnya akses digital sejak usia dini. Pemerintah Menerbitkan PP Tunas untuk Melindungi Anak di Ruang Digital Merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak di tengah meningkatnya risiko kejahatan daring. Pemerintah menegaskan perlindungan anak tidak boleh tertinggal dari laju transformasi digital. Regulasi Mengatur Tanggung Jawab Platform Digital secara Ketat PP Tunas mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab platform digital yang menyediakan layanan. Pemerintah Menekankan Peran Orang Tua sebagai Benteng Utama Meski regulasi telah diterbitkan, Meutya menegaskan efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua di rumah. Ia menyoroti peran penting ibu dalam pendampingan dan pengasuhan digital anak. Menurutnya, orang tua perlu hadir untuk mengawasi, membimbing, dan melindungi anak dari penipuan, perundungan, child grooming, serta bentuk kejahatan digital lainnya. Komunitas Perempuan Diajak Aktif Memperkuat Literasi Digital Meutya juga mengajak komunitas perempuan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan literasi digital secara berkelanjutan. Ia menilai perempuan yang berdaya di ruang digital mampu memperkuat ekonomi keluarga sekaligus menjadi pelindung utama anak-anak dari risiko kejahatan siber. Pemerintah berharap kolaborasi regulasi, keluarga, dan komunitas mampu menekan angka penipuan digital yang menimpa anak. Outdoors anak kena penipuan online