Sengketa Kavling di Balikpapan, Pengembang Gugat Konsumen Rp 15 Miliar Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 Pengembang Kavling di Balikpapan Menggugat Konsumen Senilai Rp 15 Miliar Pengembang Mengajukan Gugatan Perdata Saat Proses Pidana Berjalan Sengketa jual beli tanah kavling di Kilometer 8, Karang Joang, Balikpapan Utara, memasuki babak baru setelah pengembang menggugat puluhan konsumen ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Gugatan perdata itu muncul di tengah proses laporan pidana dugaan penipuan yang lebih dulu diajukan para konsumen ke Polda Kalimantan Timur pada Desember 2025. Sidang perdana gugatan perdata tersebut digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Para konsumen yang mengaku sebagai korban justru berstatus tergugat, meski laporan pidana mereka belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan tumpang tindih proses hukum yang berjalan bersamaan. Kuasa Hukum Menilai Gugatan Berpotensi Mengaburkan Fakta Kuasa hukum para tergugat, Sultan Akbar Pahlevi, menilai langkah pengembang menggugat konsumen berpotensi mengaburkan fakta dugaan penipuan. Ia menyebut para tergugat merupakan korban yang justru harus menghadapi gugatan dengan nilai fantastis. Menurutnya, gugatan tersebut dapat menghambat pengusutan pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Dalam gugatan itu, pengembang menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar dengan alasan mengalami stres dan gangguan akibat tuntutan konsumen. Selain itu, pengembang juga menuntut kerugian materiil Rp 5 miliar dengan dalih laporan polisi dan pemberitaan media menghambat aktivitas penjualan kavling. Konsumen Mengaku Tertekan dan Merasa Dikriminalisasi Salah satu tergugat, Arif Iwan Utama, mengaku terkejut setelah menerima panggilan sidang perdata. Ia menilai situasi tersebut menimbulkan tekanan psikologis karena harus menjalani dua proses hukum sekaligus. Arif menyatakan dirinya bersama keluarga merasa sebagai korban, bukan pihak yang bersalah. Arif menjelaskan dirinya membeli 10 kavling tanah pada 2023 dengan total kerugian mencapai Rp 772,5 juta. Dalam transaksi awal, pengembang menjanjikan sertifikat tanah terbit dalam waktu empat bulan setelah pembayaran lunas. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak kunjung diterima. Konsumen Tetap Mengawal Proses Hukum yang Berjalan Meski digugat, para konsumen menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses hukum, baik pidana maupun perdata. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah kavling tersebut secara objektif dan transparan. Sengketa ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai kerugian besar dan menyangkut perlindungan konsumen di sektor properti. Outdoors sengketa kavling Balikpapan