Ngaku Polisi Tuduh Pemotor Terlibat Narkoba, Pria Denpasar Ditangkap! Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menangkap Pria di Denpasar yang Menyamar sebagai Anggota Polisi untuk Memeras Pemotor Aparat Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pria berinisial DDS (25) setelah ia melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pemotor dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Pelaku menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk menakut-nakuti dan memaksa korban menyerahkan uang. Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dua orang pelaku. Polisi telah menetapkan DDS sebagai tersangka, sementara satu pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dalam perkara ini terdapat dua pelaku. Satu sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu lagi masih kami buru,” ujar Adnyani saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis, 26 Februari 2026. Pelaku Menghentikan Pemotor dan Menuduh Korban Terlibat Narkoba Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di depan Sekolah Muhammadiyah di Jalan Pulau Batanta, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Korban bernama Mohammad Soleh (46) saat itu sedang mencari alamat menggunakan aplikasi Google Maps. Ketika melintas di kawasan Sunset Road, dua pria yang tidak dikenal tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan langsung mengambil kunci kontak kendaraannya. Setelah menghentikan korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba. Pelaku kemudian membawa korban berkeliling sambil terus melontarkan ancaman. Adnyani menjelaskan bahwa pelaku bahkan mengancam akan menembak korban jika mencoba melawan atau bertindak mencurigakan. Pelaku Memaksa Korban Mengirim Uang Rp5 Juta untuk Menutup Kasus Setelah membawa korban berkeliling, pelaku menghentikan kendaraan di Jalan Pulau Batanta. Di lokasi tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta dengan dalih untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mereka tuduhkan. Korban yang merasa takut akhirnya menyanggupi permintaan tersebut. Namun karena tidak memiliki uang tunai, korban meminjam Rp3 juta dari temannya. Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke akun dompet digital DANA milik pelaku. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan korban dan meminta agar sisa pembayaran segera dilunasi jika ingin mengambil kembali sepeda motornya. Akibat kejadian itu, korban terpaksa pulang ke tempat kosnya dengan berjalan kaki. Polisi Menangkap Tersangka saat Korban Mengatur Pertemuan Ulang Setelah kejadian tersebut, pelaku terus menekan korban agar segera melunasi sisa uang yang diminta. Korban kemudian menyepakati pertemuan dengan pelaku pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Namun sebelum pertemuan berlangsung, korban melapor kepada Polsek Denpasar Barat. Polisi kemudian mendampingi korban untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang telah disepakati. Saat tiba di tempat pertemuan, polisi mendapati tersangka berada di lokasi. DDS sempat mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengejar dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia melakukan pemerasan bersama rekannya yang bernama Romi Eka Putra. Rekan tersebut kini berstatus buronan dan masih dalam pengejaran polisi. Polisi Menelusuri Dugaan Korban Lain dan Mengungkap Riwayat Pelaku Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Demiral Safriansyah menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Polisi mencatat tersangka telah beraksi dua kali di wilayah Denpasar Barat. Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri tiga dugaan kasus lain yang kemungkinan melibatkan korban berbeda. DDS diketahui merupakan warga Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Ia juga memiliki riwayat kriminal dan pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus narkotika pada 2017. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5330 BM serta sebuah jaket hijau yang diduga digunakan saat beraksi. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang berstatus DPO dan terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan kemungkinan korban tambahan. Outdoors pria ngaku polisi peras pemotor denpasar