Iming-iming Kerja di Pabrik Migor, Warga Tulungagung Tertipu Rp 100 Juta Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menangkap Pelaku Penipuan Lowongan Kerja yang Menipu Warga Tulungagung Rp100 Juta Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan bermodus lowongan kerja. Pelaku menawarkan pekerjaan di perusahaan pengolahan minyak goreng, namun justru menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan seorang pria berinisial LYA (30) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka merupakan warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam perusahaan yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan korban mengenai tawaran pekerjaan tersebut. Pelaku Menawarkan Pekerjaan di Perusahaan Pengolahan Minyak Goreng Kasus ini bermula ketika pelaku bertemu dengan korban berinisial MRN (42), warga Dusun Sanggrahan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku memiliki kemampuan untuk membantu anak korban mendapatkan pekerjaan di PT Wilmar Gresik. Pelaku kemudian menjelaskan bahwa anak korban dapat diterima bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat tertentu. Salah satu syarat yang diajukan pelaku adalah korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Korban yang percaya dengan penjelasan pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, korban menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada pelaku melalui transfer dan juga pembayaran tunai. Korban Menyadari Penipuan setelah Anak Tidak Kunjung Mendapat Pekerjaan Setelah menerima uang dari korban, pelaku menjanjikan bahwa anak korban akan segera mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang disebutkan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak juga diterima bekerja. Situasi tersebut mulai menimbulkan kecurigaan. Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk meminta kejelasan terkait proses perekrutan yang dijanjikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Nomor telepon pelaku sulit dihubungi dan keberadaannya juga tidak diketahui karena sering berpindah-pindah tempat tinggal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boyolangu agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan penipuan yang dialaminya. Polisi Melacak dan Menangkap Pelaku setelah Melakukan Penyelidikan Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. Namun proses penangkapan tidak berjalan mudah karena tersangka dikenal sering berpindah tempat sehingga sulit dilacak. Meski demikian, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku ketika berada di wilayah Boyolangu. Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi kini menahan LYA guna kepentingan penyidikan. Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Penipuan Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan kerja. Masyarakat diminta memastikan keaslian informasi lowongan kerja sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang tidak jelas. Outdoors penipuan lowongan kerja tulungagung