Terungkap Operator Digaji Kripto dari Kasus E-Tilang Palsu Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Bareskrim Polri Mengungkap Sindikat Phishing E-Tilang Palsu dan Menangkap Lima Tersangka Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga menjalankan operasi penipuan tersebut di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut. Himawan menyampaikan bahwa penyidik mengembangkan penyelidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari proses tersebut, polisi menemukan fakta bahwa jaringan penipuan itu dikendalikan oleh warga negara asing asal China. Pengendali Asal China Mengarahkan Operasi Penipuan dari Luar Negeri Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku di Indonesia bertindak sebagai operator yang menjalankan perintah dari pengendali yang berada di luar negeri. Pengendali tersebut diketahui menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu untuk berkomunikasi dengan para tersangka. Menurut Himawan, kedua warga negara asing tersebut mengatur jalannya operasi penipuan dengan memanfaatkan jaringan komunikasi digital. Mereka juga mengirimkan peralatan khusus yang digunakan untuk menyebarkan pesan singkat secara massal kepada masyarakat. Perangkat yang dikirimkan itu berupa SIM box, yaitu alat yang mampu mengirimkan pesan singkat dalam jumlah besar secara otomatis. Dengan perangkat tersebut, para tersangka dapat melakukan SMS blasting yang berisi tautan pembayaran e-tilang palsu. Para Tersangka Mengoperasikan SMS Blast dan Menyebarkan Tautan Penipuan Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas masing-masing untuk mendukung operasi penipuan tersebut. Beberapa tersangka berperan sebagai operator perangkat SMS blasting yang mengirimkan pesan kepada korban secara massal. Selain itu, ada juga tersangka yang bertugas menyediakan layanan SMS blast sekaligus mengelola kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan perangkat tersebut. Sementara pelaku lain berperan menyediakan kartu SIM yang sudah teregistrasi agar dapat digunakan untuk mengirimkan pesan secara anonim. Melalui pesan tersebut, para pelaku mengirimkan informasi palsu mengenai pembayaran denda e-tilang yang disertai tautan tertentu. Ketika korban membuka tautan tersebut, mereka diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi maupun informasi keuangan. Operator Sindikat Menerima Upah Menggunakan Mata Uang Kripto Polisi juga mengungkap bahwa para operator yang menjalankan aksi tersebut menerima bayaran menggunakan mata uang kripto. Sistem pembayaran ini digunakan oleh pengendali sindikat untuk mempersulit pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Menurut Himawan, penggunaan kripto menjadi salah satu metode yang sering dimanfaatkan dalam kejahatan siber lintas negara. Dengan cara tersebut, pelaku dapat mengirimkan pembayaran kepada operator tanpa melalui sistem perbankan konvensional. Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat dalam operasi penipuan e-tilang palsu tersebut. Outdoors operator e tilang palsu digaji kripto