Palsukan Dokumen Bansos 135 Warga, Kades Sidomulyo Demak Jadi Tersangka Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Tetapkan Kades Sidomulyo Demak sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Bansos 135 Warga Polisi menetapkan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen bantuan sosial. Penyidik Satreskrim Polres Demak menilai Mahfudhin mengubah data penerima bantuan milik 135 warga sehingga hak mereka atas program sosial pemerintah tidak dapat digunakan. Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan bahwa polisi menangkap Mahfudhin pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik dan pemalsuan surat. Anggah menegaskan bahwa penyidik menemukan indikasi tersangka dengan sengaja mengubah atau menghilangkan dokumen elektronik yang berkaitan dengan data penerima bantuan sosial milik warga. Warga Kehilangan Akses Bansos Setelah Data Diubah Kasus ini bermula dari program bantuan sosial yang diterima warga Desa Sidomulyo sejak 2015 hingga 2022. Selama periode tersebut, warga memperoleh berbagai bantuan dari pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun situasi berubah pada awal 2023. Sejumlah warga mulai menyadari bahwa bantuan yang biasa mereka terima tiba-tiba tidak dapat dicairkan. Pada Januari 2023, para penerima manfaat mencoba memeriksa status bantuan mereka. Hasil pengecekan menunjukkan bantuan PKH dan BPNT tidak lagi dapat dicairkan, sementara layanan kesehatan melalui KIS PBI juga tidak dapat digunakan. Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa sebanyak 135 warga terdampak oleh perubahan data tersebut. Pemerintah Desa Mengeluarkan Surat yang Menyatakan Warga Tidak Layak Menerima Bantuan Setelah menyadari bantuan mereka tidak lagi aktif, warga mendatangi kantor pemerintah desa pada Maret 2023 untuk meminta penjelasan. Mereka menuntut klarifikasi mengenai alasan penghentian bantuan yang sebelumnya mereka terima secara rutin. Pemerintah desa kemudian memberikan salinan surat keterangan bernomor 045.2/1a/Ag/01/2023 yang ditandatangani langsung oleh Mahfudhin selaku kepala desa. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa nama-nama warga yang tercantum dalam lampiran dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial. Namun warga mempertanyakan isi surat tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut tidak melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa. Selain itu, mereka juga mengetahui bahwa program bantuan sosial dari Kementerian Sosial sebenarnya masih terus berjalan. Warga Melaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi Merasa hak mereka hilang secara tidak wajar, Siti Iswati (43) bersama 14 warga lainnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang kemudian mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen bansos. Anggah menjelaskan bahwa kerugian yang dialami para pelapor tidak hanya berupa uang. Mereka juga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis serta bantuan sembako selama sekitar 10 bulan. Jika dihitung dari 15 pelapor yang melapor ke polisi, total kerugian yang dialami mencapai Rp48.866.000. Polisi Sita Barang Bukti dari Sistem Data Bantuan Sosial Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan manipulasi data bansos tersebut. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar surat keterangan desa yang diduga palsu, satu unit laptop, serta sebuah flashdisk. Penyidik menemukan bahwa perangkat tersebut berisi dokumentasi data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yaitu sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola data penerima bantuan sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menilai tindakan tersangka melanggar sejumlah ketentuan hukum. Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis Penyidik menjerat Mahfudhin dengan pasal berlapis terkait kejahatan siber dan pemalsuan dokumen. Ia dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan dokumen elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Outdoors kades sidomulyo demak palsukan dokumen bansos