Investasi Bodong MBA di Pangandaran Dibongkar Satgas Pasti OJK Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Satgas Pasti OJK Bongkar Modus Investasi Bodong MBA yang Menjerat Warga Pangandaran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik investasi ilegal yang beroperasi di wilayah Pangandaran, Tasikmalaya, dan sejumlah daerah lain. Kasus tersebut mencuat setelah banyak warga melaporkan kerugian akibat aktivitas investasi yang mengatasnamakan perusahaan luar negeri. Kepala Kantor OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, menjelaskan bahwa timnya telah menghentikan kegiatan dua entitas yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi. Kedua entitas tersebut yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA). Menurut Nofa, entitas MBA menjadi yang paling ramai diperbincangkan di wilayah Priangan Timur karena banyak warga yang terlibat sebagai anggota investasi. OJK Mengungkap Modus Peniruan Perusahaan Asing untuk Menarik Korban Hasil penelusuran Satgas Pasti menunjukkan bahwa MBA menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas perusahaan luar negeri. Pelaku mengklaim bahwa mereka memiliki hubungan dengan MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris. Melalui klaim tersebut, pelaku berusaha meyakinkan masyarakat bahwa investasi yang ditawarkan memiliki dasar legalitas internasional. Padahal, perusahaan yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan asing tersebut. Nofa menjelaskan bahwa Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas memang memiliki badan hukum berupa perseroan perseorangan yang terdaftar di Serang, Banten. Namun, kegiatan usaha yang mereka jalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Selain itu, entitas tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku Menjalankan Skema Ponzi dengan Sistem Rekrutmen Berjenjang Dalam praktiknya, pelaku menjalankan skema member-get-member yang mengarah pada pola ponzi. Setiap anggota diwajibkan menyetor dana tertentu agar bisa memperoleh bonus dari perekrutan anggota baru. Menariknya, pelaku tidak menawarkan produk nyata kepada para anggota. Sebagai gantinya, anggota diminta melakukan tugas berupa memberikan ulasan terhadap hotel atau destinasi wisata melalui aplikasi tertentu. Aktivitas tersebut dikemas seolah-olah menjadi pekerjaan digital yang menghasilkan keuntungan. Padahal, keuntungan yang diberikan berasal dari dana setoran anggota lain. OJK Menghentikan Operasi Aplikasi dan Meminta Korban Segera Melapor Setelah menemukan indikasi pelanggaran, OJK melalui Satgas Pasti langsung menghentikan kegiatan investasi ilegal tersebut. Selain itu, otoritas juga melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan yang digunakan dalam operasional investasi tersebut. Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Nofa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ia juga meminta masyarakat memeriksa legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana. Korban Mengaku Tergiur Keuntungan Harian dari Setoran Awal Sebelumnya, pada Selasa 10 Februari 2026, sejumlah warga yang mengaku menjadi korban investasi aplikasi MBA mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk melaporkan kasus tersebut. Salah seorang korban, Hendi Riswandi (33), warga Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, menceritakan bahwa awalnya ia hanya menyetor Rp500 ribu. Dari setoran tersebut, ia mengaku menerima keuntungan sekitar Rp15 ribu per hari. Keuntungan kecil di awal membuat Hendi semakin percaya terhadap sistem investasi tersebut. Ia kemudian menaikkan jumlah setoran hingga mencapai Rp4,5 juta dan bahkan Rp13,5 juta karena dijanjikan pendapatan hingga Rp450 ribu per hari. Namun setelah jumlah investasi meningkat, pencairan keuntungan mulai terhenti. Saldo memang masih terlihat di aplikasi, tetapi dana tersebut tidak bisa ditarik hingga saat ini. Outdoors investasi bodong MBA Pangandaran