6 Fakta Kadis PU Labura Tersangka Penipuan Rp 600 Juta Modus Janjikan Proyek Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menetapkan Kadis PU Labura sebagai Tersangka Penipuan Rp 600 Juta dengan Modus Janjikan Proyek Polrestabes Medan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial ED sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 600 juta. Penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga menipu korban dengan menawarkan proyek pekerjaan yang ternyata tidak pernah ada. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh ED. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka. Dalam proses penanganan perkara, polisi sempat melakukan penahanan terhadap ED. Namun, penyelesaian kasus tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Tersangka Menjanjikan Proyek Pekerjaan kepada Korban Bayu menjelaskan bahwa dugaan penipuan bermula ketika tersangka menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya dapat memberikan pekerjaan proyek tertentu. Janji tersebut membuat korban percaya dan bersedia mengikuti kesepakatan yang diajukan oleh tersangka. Situasi itu kemudian membuka jalan bagi tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada korban sebagai bagian dari proses memperoleh proyek yang dijanjikan. Korban Mentrasfer Uang Rp 600 Juta kepada Tersangka Kesepakatan antara korban dan tersangka terjadi pada tahun 2020. Saat itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk mendapatkan proyek pekerjaan yang dijanjikan. Pada 18 Desember 2020, korban akhirnya mentransfer dana dengan total Rp 600 juta kepada tersangka. Proses transaksi tersebut dilakukan di Kota Medan. Korban menyerahkan uang tersebut karena percaya bahwa proyek yang dijanjikan benar-benar akan diberikan dalam waktu yang telah disepakati. Proyek yang Dijanjikan Tidak Pernah Direalisasikan Setelah menerima uang dari korban, tersangka ternyata tidak pernah memberikan proyek yang dijanjikan. Waktu yang telah disepakati pun berlalu tanpa adanya realisasi pekerjaan. Korban kemudian berulang kali meminta kejelasan kepada tersangka. Bahkan korban sempat mengirimkan tiga kali somasi agar tersangka memenuhi janjinya atau mengembalikan uang yang telah diterima. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dari tersangka. Korban Melaporkan Kasus ke Polrestabes Medan Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan pada Juli 2024. Laporan tersebut diajukan karena lokasi transaksi antara korban dan tersangka terjadi di wilayah Kota Medan. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Polisi menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat daerah yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban. Penanganan perkara tersebut pun menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak penipuan yang merugikan masyarakat. Outdoors kadis pu labura tersangka penipuan proyek