Nia Daniaty Tawarkan Rp 500 Juta dari Rp 8,1 M ke Korban CPNS Bodong Olivia Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Nia Daniaty Menawarkan Rp500 Juta kepada Korban Kasus CPNS Bodong yang Merugikan Rp8,1 Miliar Perwakilan korban dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania dan suaminya Rafly Tilaar mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses hukum. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum korban mengungkap bahwa penyanyi Nia Daniaty sempat menawarkan uang Rp500 juta sebagai bentuk penyelesaian. Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa tawaran tersebut muncul sekitar dua tahun lalu melalui perantara kuasa hukum. Namun para korban menolak usulan tersebut karena nilainya dianggap jauh dari total kerugian yang mereka alami. Menurut Odie, kerugian korban mencapai Rp8,1 miliar dan melibatkan ratusan orang. Karena itu, tawaran Rp500 juta dinilai tidak realistis untuk menutupi kerugian para korban. Korban Menolak Tawaran karena Tidak Seimbang dengan Kerugian Rp8,1 Miliar Odie menegaskan bahwa hingga kini tawaran tersebut tidak pernah direalisasikan dalam bentuk pembayaran. Ia menjelaskan bahwa pihak Nia Daniaty hanya menyampaikan rencana pembayaran melalui kuasa hukum tanpa adanya transaksi yang benar-benar terjadi. Selain itu, ia menilai jumlah Rp500 juta sulit dibagikan kepada seluruh korban yang jumlahnya mencapai 179 orang. Menurutnya, nominal tersebut tidak mencerminkan nilai kerugian yang telah diderita para korban dalam kasus tersebut. Odie bahkan menyebut bahwa angka yang lebih mendekati nilai kerugian mungkin dapat dipertimbangkan oleh korban. Namun jumlah yang ditawarkan saat itu dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan total kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Pengadilan Akan Memanggil Pihak Terkait dan Korban Siapkan Langkah Penyitaan Aset Seiring berjalannya proses hukum, majelis hakim dijadwalkan kembali melayangkan panggilan kepada pihak terkait pada 4 Maret mendatang. Sidang tersebut diharapkan dapat menghadirkan para pihak yang berkaitan dengan perkara. Apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan, korban berencana mengajukan langkah hukum lanjutan berupa permohonan penyitaan aset. Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya untuk menjamin pengembalian kerugian para korban. Kuasa Hukum Menyatakan Tanggung Jawab Perkara Bersifat Tanggung Renteng Dalam perkara ini, kuasa hukum korban menilai tanggung jawab hukum bersifat tanggung renteng. Artinya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut berpotensi ikut menanggung kewajiban ganti rugi terhadap para korban. Odie menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat kemungkinan adanya pihak yang bebas dari tanggung jawab. Menurutnya, Olivia Nathania, Rafly Tilaar, maupun Nia Daniaty dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama atas kerugian yang mencapai Rp8,1 miliar. Ia juga menyebut bahwa pengakuan Olivia Nathania menjadi salah satu alasan korban menggugat perkara ini. Dalam pengakuan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah acara yang dibuat oleh Nia Daniaty menggunakan dana yang berasal dari korban. Berdasarkan pernyataan tersebut, kuasa hukum korban menduga adanya manfaat yang diperoleh dari penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, korban terus mendorong proses hukum agar seluruh pihak yang terkait memberikan pertanggungjawaban secara jelas di pengadilan. Outdoors kasus cpns bodong olivia nathania