Pelaku Penipuan Jual Beli Modus Keuntungan di Pagar Alam Ditangkap Polisi Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Menangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Pagar Alam Polisi menangkap seorang pria berinisial HA di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa penjualan mobil. Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan dua unit kendaraan miliknya. Peristiwa ini bermula ketika pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban pada 20 Oktober 2024. Saat pertemuan itu, pelaku menawarkan bantuan untuk menjual mobil milik korban dengan janji keuntungan yang lebih tinggi dari harga pasar. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki pengalaman dalam bisnis jual beli kendaraan hingga ke berbagai kota. Dengan keyakinan tersebut, korban akhirnya tertarik menggunakan jasa pelaku untuk menjual mobilnya. Pelaku Meyakinkan Korban dengan Janji Keuntungan Penjualan Mobil Korban saat itu berniat menjual satu unit mobil Toyota Innova matic berwarna hitam dengan harga Rp120 juta. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa mobil tersebut bisa terjual hingga Rp130 juta sehingga korban dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta. Setelah mencapai kesepakatan, pelaku membawa mobil tersebut bersama dokumen penting seperti STNK dan BPKB dengan alasan akan segera melakukan transaksi penjualan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban. Pada kesempatan itu, pelaku kembali meyakinkan korban dengan menyebut sudah memiliki calon pembeli lain. Ia kemudian membawa satu unit mobil Futura pikap berwarna hitam milik korban berikut dokumen kendaraannya. Namun waktu terus berjalan dan uang hasil penjualan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran, termasuk mengaku menggunakan dana tersebut untuk membayar utang di bank. Korban Melaporkan Kasus Penipuan Setelah Dua Mobil Tidak Kembali Karena merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam. Laporan tersebut dibuat setelah dua mobil miliknya dibawa pelaku dengan alasan akan dijual namun tidak pernah dikembalikan maupun dibayarkan hasil penjualannya. Bahkan pelaku sempat membuat surat perjanjian bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk membayar. Meski demikian, kesepakatan tersebut tetap tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya mengamankan HA. Polisi Mengamankan Pelaku dan Mengembangkan Penyidikan Polisi menangkap HA pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya memeriksanya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi tambahan. Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam. Outdoors penipuan jual beli mobil pagar alam