Polisi Bongkar Penipuan Modus Kredit Bank di Jatim, Duit Palsu Rp 5 M Disita Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Membongkar Penipuan Modus Pengajuan Kredit Bank di Trenggalek dan Menyita Uang Palsu Rp5 Miliar Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok pengajuan kredit perbankan di Trenggalek, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita tiga koper berisi tumpukan uang palsu yang diklaim bernilai Rp5 miliar. Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial WA yang tinggal di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka. Kedua pelaku yang diamankan yaitu AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Pasuruan, serta MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Pelaku Mendekati Korban dan Menawarkan Bantuan Pengajuan Modal Usaha Kasus ini bermula pada 14 Januari ketika korban dikenalkan kepada kedua tersangka oleh seorang saksi bernama Eyang yang merupakan warga Gador, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Pada pertemuan tersebut, para pelaku mengaku mampu membantu korban mengurus pencairan modal usaha dari salah satu bank. Korban kemudian tertarik untuk mengajukan pinjaman modal usaha senilai Rp1 miliar. Namun sebelum proses pengajuan dilakukan, pelaku meminta korban membayar biaya administrasi sebesar Rp100 juta. Setelah korban menyetujui permintaan tersebut, pelaku kembali menggoda korban dengan tawaran yang lebih besar. Mereka mengklaim dapat membantu korban memperoleh dana pinjaman hingga Rp5 miliar. Pelaku Meminta Biaya Tambahan dan Menunjukkan Koper Berisi Uang Palsu Untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp5 miliar, pelaku kembali meminta korban membayar biaya administrasi tambahan sebesar Rp60 juta. Korban yang percaya dengan janji tersebut akhirnya menyerahkan uang tambahan kepada para pelaku. Tidak lama kemudian, tersangka MR mendatangi rumah korban dengan membawa tiga koper. Pelaku mengklaim koper tersebut berisi uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan salah satu lembar uang dan menyinarinya menggunakan lampu ultraviolet. Dalam proses tersebut muncul tulisan bertuliskan “ASET 1.0.1”. Pelaku kemudian mengaku bahwa tulisan tersebut bisa dihilangkan, namun membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp50 juta. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Korban Melaporkan Dugaan Penipuan Korban mulai merasa curiga dengan berbagai alasan yang disampaikan pelaku. Karena itu, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan tiga koper yang berisi tumpukan kertas menyerupai uang dengan nilai yang diklaim mencapai Rp5 miliar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti rekening koran, kartu ATM, serta telepon genggam milik tersangka. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Outdoors penipuan kredit bank trenggalek