Belum Genap 2 Bulan, Deretan Kasus Kriminal Terungkap di Kota Sukabumi Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Mengungkap Puluhan Kasus Kriminal di Kota Sukabumi dalam Waktu Kurang dari Dua Bulan Jajaran Polres Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang awal tahun 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, polisi berhasil mengamankan puluhan terduga pelaku dari berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah tersebut. Data kepolisian mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2026, aparat berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dengan total 32 terduga pelaku yang diamankan. Berbagai jenis tindak kriminal muncul dalam periode tersebut, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga kasus penipuan. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyampaikan bahwa sejumlah perkara yang berhasil diungkap menunjukkan variasi tindak kriminal yang cukup luas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi Mengungkap Beragam Kejahatan Konvensional di Sejumlah Wilayah Kota Sukabumi Sentot menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor. Beberapa kasus menonjol terjadi di berbagai kecamatan di Kota Sukabumi. Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Baros. Selain itu, aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor juga terjadi di kawasan Warudoyong dan Lembursitu. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak terungkap di wilayah Baros dan Cikole. Di sisi lain, aparat juga menangani dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Gunungpuyuh. Kemudian kasus penipuan dan penggelapan tercatat terjadi di wilayah Cikole serta Cibeureum. Polisi juga mencatat kasus penganiayaan di Parungseah, pencurian telepon seluler di Warudoyong, serta pencurian onderdil alat berat jenis excavator di Gunungguruh. Selain itu, petugas berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang beroperasi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit sepeda motor, delapan unit telepon seluler, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Polisi Membongkar Belasan Kasus Narkoba dan Mengamankan Barang Bukti Bernilai Ratusan Juta Rupiah Selain kejahatan konvensional, Polres Sukabumi Kota juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Sepanjang periode yang sama, polisi berhasil mengungkap 13 tempat kejadian perkara terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Aparat juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 67,29 gram, empat tanaman ganja, 169 butir psikotropika, serta 9.940 butir obat keras terbatas. Selain itu, polisi juga menyita enam timbangan digital, 19 telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. Sentot menyebutkan bahwa jika dikonversikan, total nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp208.785.000 atau lebih dari Rp208 juta. Polisi Mengajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Keamanan Kota Sukabumi Sentot menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sukabumi, terutama menjelang bulan Ramadan. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait berbagai tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui polsek terdekat, Call Center 110, maupun layanan WhatsApp di nomor 0811-654-110. Outdoors kasus kriminal sukabumi 2026