Tipu-tipu Bisnis Margarin Rp 500 Juta, Astri Diburu Polda DIY Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polda DIY Memburu Astri Pita Wardhany atas Dugaan Penipuan Bisnis Margarin Rp500 Juta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memburu seorang perempuan bernama Astri Pita Wardhany (45) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam bisnis margarin. Polisi menetapkan perempuan kelahiran Semarang itu sebagai buronan setelah kasus yang dilaporkan menimbulkan kerugian sekitar Rp500 juta. Penyidik menetapkan Astri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat bernomor DPO/6/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 9 Februari 2026. Penetapan tersebut menandai dimulainya upaya pencarian intensif terhadap tersangka yang hingga kini belum ditemukan. Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan bahwa penyidik menduga Astri melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait aktivitas bisnis margarin. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi korban. Dalam keterangan resmi kepolisian, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP yang merupakan padanan dari Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan. Selain itu, polisi juga mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal 486 KUHP yang merujuk pada Pasal 372 KUHP lama mengenai penggelapan. Melalui pasal-pasal tersebut, penyidik menilai tersangka menggunakan cara tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam aktivitas bisnis yang dijalankannya. Polisi Mengungkap Identitas dan Alamat Terakhir Tersangka Berdasarkan data yang dirilis Polda DIY, Astri Pita Wardhany diketahui bekerja sebagai karyawan swasta sebelum kasus ini mencuat. Ia lahir di Semarang dan kini berusia 45 tahun. Penyidik juga mengungkap alamat tempat tinggal terakhir tersangka yang berada di Jalan Karangsari Nomor 5D, RT 016/RW 005, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam upaya menelusuri keberadaan tersangka yang saat ini masih berstatus buron. Polda DIY Mengajak Masyarakat Memberikan Informasi Keberadaan Tersangka Polda DIY terus melakukan pencarian terhadap Astri sambil mengembangkan penyelidikan kasus yang menjeratnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu proses penangkapan dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Kombes Ihsan menegaskan bahwa masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau memiliki informasi terkait tersangka. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Kepolisian di nomor 110. Polda DIY juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp Direktorat Reserse Kriminal Umum di nomor 0813-2680-2328. Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mempercepat proses penangkapan sehingga kasus dugaan penipuan tersebut dapat segera diselesaikan. Outdoors penipuan bisnis margarin astri