Doktif Semprot Pengacara Richard Lee: Kasus Konsumen Gak Perlu Tunggu Korban! Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Doktif Menanggapi Keras Pernyataan Pengacara Richard Lee soal Kasus Konsumen Perseteruan antara dokter Samira Farahnaz atau Doktif dengan dokter Richard Lee kembali memanas setelah muncul pernyataan dari kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu. Pernyataan tersebut menyebut produk kliennya tidak bermasalah karena belum ada korban yang mengalami dampak serius seperti dirawat di rumah sakit atau cacat fisik. Doktif langsung merespons argumen tersebut dengan tegas. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia. Doktif Menegaskan Hukum Tidak Menunggu Korban Jatuh Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026, Doktif menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam kasus konsumen tidak harus menunggu adanya korban terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa hukum tetap dapat menjerat pelaku meskipun belum muncul dampak fisik yang nyata. Menurutnya, prinsip tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia menolak anggapan bahwa laporan baru bisa diproses jika korban sudah mengalami kondisi serius. Doktif Menilai Dugaan Pelanggaran Masuk Kategori Delik Formil Doktif kemudian menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Richard Lee termasuk dalam kategori delik formil. Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan sudah dianggap sebagai pelanggaran hukum tanpa perlu menunggu akibat lanjutan terhadap konsumen. Ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan kandungan sebenarnya. Menurutnya, janji yang tidak sesuai dengan fakta merupakan bentuk penipuan yang dapat diproses secara hukum. Doktif Mengkritik Argumen yang Dinilai Berbahaya bagi Konsumen Lebih lanjut, Doktif menyayangkan pernyataan kuasa hukum yang dinilai meremehkan potensi bahaya bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendekatan seperti itu justru dapat mengancam perlindungan konsumen jika dibiarkan. Ia juga menekankan bahwa pembuktian seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan dengan mencari-cari korban terlebih dahulu. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada. Polisi Menahan Richard Lee karena Dinilai Tidak Kooperatif Sementara itu, pihak kepolisian telah menahan Richard Lee di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang berkaitan dengan produk kecantikan milik grup Athena. Polisi mengambil langkah penahanan setelah menilai Richard Lee tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia disebut beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor dan tetap melakukan siaran langsung di TikTok saat jadwal pemeriksaan berlangsung. Kasus ini kini terus berlanjut dan akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di persidangan. Aparat penegak hukum memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Outdoors doktif tanggapi pengacara richard lee