Ngaku Bisa Tukar Uang Baru, Wanita di Batam Tipu 13 Korban hingga Rp 112 Juta Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Menangkap Wanita di Batam yang Menipu Penukaran Uang Baru hingga Rp 112 Juta Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Seorang wanita berinisial SP berhasil ditangkap setelah menipu 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp 112,1 juta. Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian akibat praktik penukaran uang yang tidak pernah direalisasikan oleh pelaku. Pelaku Menawarkan Jasa Penukaran Uang untuk Kebutuhan Lebaran Pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000. Ia menyasar masyarakat yang membutuhkan uang baru untuk keperluan Tunjangan Hari Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau, Tiban Baru, Sekupang, dan berlanjut pada 14 Maret 2026 di Kantor Camat Sekupang. Dalam kurun waktu itu, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menggunakan jasanya. Korban Mentransfer Uang Namun Pelaku Menghilang Setelah merasa yakin, para korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku. Pelaku menjanjikan penyerahan uang hasil penukaran pada 16 Maret 2026. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak menepati janjinya dan justru menghilang tanpa kabar. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan. Sebagian korban diketahui merupakan rekan kerja pelaku sendiri, yang membuat aksi ini semakin mudah dijalankan tanpa menimbulkan kecurigaan awal. Polisi Melacak Pelaku yang Sering Berpindah Tempat Tinggal Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam proses tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil ketika polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Polisi Menyita Barang Bukti dan Mendalami Aliran Dana Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumen terkait transaksi. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa uang korban telah ditukarkan melalui pihak lain. Meski demikian, pelaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Outdoors penipuan penukaran uang baru batam