Kenalan dengan Wanita via MiChat, Pria Jatim Malah Ditipu Sindikat Uang Palsu Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Pria di Jatim Tertipu Sindikat Uang Palsu Usai Berkenalan dengan Wanita Lewat MiChat Seorang pria bernama Suyono menjadi korban penipuan sindikat uang palsu di Kota Batu, Jawa Timur, setelah berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dan memicu penyelidikan yang berujung pada penangkapan sejumlah pelaku. Perkenalan antara Suyono dan wanita berinisial RAN bermula pada Februari 2026. Seiring waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga mereka beberapa kali bertemu di sebuah losmen di Kota Batu. Kedekatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku Meminta Korban Melakukan Transfer dengan Berbagai Alasan Setelah membangun kepercayaan, RAN mulai meminta bantuan kepada korban untuk mentransfer sejumlah uang. Pada awalnya, pelaku meminta transfer sebesar Rp 2,4 juta ke rekening bank dengan alasan kebutuhan arisan. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta korban melakukan beberapa kali transfer ke akun dompet digital DANA dengan total mencapai Rp 7 juta pada awal Maret 2026. Pelaku menjanjikan akan mengganti uang tersebut dalam bentuk tunai setelah korban menyerahkan dana. Korban Menerima Uang Palsu dan Baru Menyadari Setelah Pulang Setelah korban memenuhi permintaan transfer, pelaku menyerahkan uang tunai sebagai pengganti. Namun, korban baru menyadari bahwa uang tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp 100.000 setelah ia kembali ke rumah. Temuan tersebut membuat korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku. Polisi Menangkap Lima Orang dan Menetapkan Dua Tersangka Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Kelima orang itu merupakan warga Kabupaten Malang, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka yang diamankan antara lain RAN warga Turen, SGP warga Dampit, LVB warga Gondanglegi, DNI warga Pagelaran, dan MKH warga Turen. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi. Polisi Terus Mengembangkan Kasus Sindikat Uang Palsu di Kota Batu Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi daring, terutama jika sudah menyangkut transaksi keuangan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kejahatan dapat memanfaatkan hubungan personal untuk menjalankan modus penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transfer atau menerima uang dari pihak yang belum dikenal secara jelas. Outdoors penipuan uang palsu michat kota batu