Brimob Gadungan Tipu Puluhan Warga di Batu hingga Ratusan Juta Annisa Pratiwi, August 10, 2025August 11, 2025 Pria di Kediri Tipu Korban Rp107,9 Juta dengan Modus Ngaku Anggota Brimob beritapenipuan.com – Kota Batu, 10 Agustus 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil menangkap seorang pria berinisial AFNI alias Satria (30), warga Balowerti, Kota Kediri, yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Pelaku menipu enam orang dan menyebabkan total kerugian mencapai Rp107,9 juta. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 7 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari lima korban yang merasa dirugikan oleh pelaku melalui modus penyamaran kedinasan. Pelaku Dekati Korban Lewat Pertemuan di Lapangan Mini Soccer Kasus bermula pada Mei 2025, saat pelaku bertemu dengan korban utama berinisial LEV di lokasi latihan mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang. Untuk membangun kepercayaan, pelaku mengenakan celana pendek berlogo Brimob dan mengaku bertugas di Polres Malang. Selanjutnya, pelaku menawarkan proyek sponsor klub sepak bola, mengklaim telah memperoleh dana sponsor sebesar Rp12 juta dari sebuah toko lokal. Ia kemudian meminta LEV membayar “pajak sponsor” senilai Rp1,2 juta agar dana tersebut bisa dicairkan. Pelaku Suruh Korban Gunakan Pinjol demi Bayar Pajak Fiktif Karena tidak memiliki dana tunai, korban diarahkan pelaku untuk meminjam uang melalui platform pinjaman online. Dari pinjaman tersebut, korban akhirnya mengirim dana hingga Rp60 juta kepada pelaku. Pelaku menjanjikan pengembalian uang dengan imbalan Rp1 juta per hari, namun janji itu tidak pernah ditepati. Kemudian, korban menyadari bahwa ia telah ditipu, terlebih ketika teman-temannya mengaku pernah mengalami modus serupa dari orang yang sama. Polisi Sita Barang Bukti dan Lanjutkan Proses Hukum Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk fotokopi KTP, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rincian pinjaman online, buku tabungan, ponsel pelaku, serta celana pendek Brimob yang digunakan untuk menyamar. Saat ini, AFNI ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan berulang. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Modus Kedok Dinas Polres Batu membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk penipuan, terutama yang melibatkan penyalahgunaan atribut atau kedok instansi resmi. Kepolisian mengimbau agar warga tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti keabsahan. Verifikasi identitas secara langsung dan hindari meminjam dana atas permintaan pihak asing merupakan langkah pencegahan penting agar tidak menjadi korban. Outdoors penipuan berseragam palsupenipuan pinjol 2025