Akal-akalan Pemalsu Duit di Bogor Ngaku Dukun Pengganda Uang Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Membongkar Modus Pemalsuan Uang Berkedok Dukun Pengganda di Bogor Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan uang yang dilakukan seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang untuk menipu calon korban. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa pelaku berencana mengedarkan uang palsu tersebut dengan modus praktik penggandaan uang. Dengan cara itu, pelaku berharap dapat meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Pelaku Memproduksi Uang Palsu Menggunakan Printer dan Kertas Karton Dalam menjalankan aksinya, Mahfud menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer. Ia kemudian memanfaatkan kertas karton sebagai bahan dasar untuk mencetak uang palsu tersebut. Setelah proses pencetakan selesai, pelaku memotong hasil cetakan agar menyerupai bentuk uang asli. Ia juga menggunakan beberapa lembar uang asli sebagai contoh agar hasil tiruan tampak lebih meyakinkan di mata korban. Pelaku Menyusun Modus Penggandaan Uang untuk Memancing Korban Selanjutnya, pelaku merancang skenario penipuan dengan menawarkan jasa penggandaan uang. Ia berupaya memancing korban dengan janji bisa melipatgandakan uang dalam jumlah tertentu. Melalui modus tersebut, pelaku berharap korban akan menyerahkan uang sebagai syarat proses penggandaan. Padahal, uang yang ditunjukkan pelaku sebenarnya merupakan hasil cetakan dan fotokopi yang tidak memiliki nilai. Polisi Mengungkap Rencana Aksi Pelaku di Kampung Halaman Penyidik mengungkap bahwa Mahfud belum sempat menjalankan aksinya secara luas. Ia baru merencanakan untuk menawarkan praktik tersebut di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Namun sebelum rencana itu terlaksana, polisi lebih dahulu menangkap pelaku. Penangkapan ini sekaligus menggagalkan potensi penipuan yang bisa merugikan masyarakat. Polisi Menyita Barang Bukti dan Menetapkan Pelaku sebagai Tersangka Setelah menangkap pelaku, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, mesin printer, serta tinta yang digunakan untuk mencetak. Polisi juga memastikan bahwa Mahfud menjalankan aksinya seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Outdoors pemalsuan uang dukun pengganda bogor