Dukun Pemalsu Uang di Bogor Mau Sasar Tetangga, Manfaatkan Momen Hari Raya Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Pelaku Pemalsuan Uang di Bogor Menargetkan Tetangga dan Memanfaatkan Momen Lebaran Polisi mengungkap rencana seorang pria bernama Mahfud alias MP (39) yang ingin menjalankan aksi pemalsuan uang dengan menyasar warga di lingkungan tempat tinggalnya di Cianjur, Jawa Barat. Pelaku berupaya memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan penipuannya. Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menjelaskan bahwa pelaku memang telah menetapkan target awal dari kalangan tetangganya sendiri. Dengan pendekatan tersebut, pelaku berharap dapat lebih mudah meyakinkan calon korban. Pelaku Merencanakan Aksi Sebelum Lebaran untuk Menarik Korban Mahfud menyusun rencana untuk menawarkan praktik penggandaan uang menjelang Lebaran. Ia memanfaatkan suasana kebutuhan ekonomi yang meningkat pada periode tersebut untuk memancing minat masyarakat. Dalam skenario tersebut, pelaku berniat menawarkan jasa penggandaan uang dengan nilai besar. Bahkan, ia merencanakan untuk mencetak uang palsu hingga mencapai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar sebagai bagian dari aksinya. Polisi Menggagalkan Rencana Pelaku Sebelum Menemukan Korban Meski telah menyusun rencana matang, pelaku belum sempat menjalankan aksinya. Polisi lebih dahulu menangkap Mahfud di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Penangkapan tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian yang lebih luas. Hingga saat ini, polisi belum menemukan korban yang tertipu oleh modus yang disiapkan pelaku. Polisi Menyita Barang Bukti Uang Palsu dan Peralatan Produksi Setelah mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi satu peti berwarna silver yang berisi uang palsu senilai Rp 650 juta, serta peralatan seperti mesin printer dan tinta. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya secara serius meskipun belum sempat menjalankannya di lapangan. Polisi Menahan Pelaku dan Mengimbau Warga Segera Melapor Saat ini, polisi telah menetapkan Mahfud sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Imbauan ini bertujuan agar setiap potensi kejahatan serupa dapat segera diungkap dan ditindak. Outdoors pemalsuan uang bogor target lebaran