Niat Busuk Dukun Gadungan Bogor Tebar Uang Palsu ke Tetangga di Cianjur Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Ungkap Rencana Dukun Gadungan Sebar Uang Palsu ke Warga Cianjur Polisi mengungkap rencana penipuan yang disusun Mahfud alias MP (39), pelaku pemalsuan uang di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tersebut merancang aksinya dengan menyasar warga di kampung halamannya di Cianjur sebagai target utama. Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery menjelaskan bahwa pelaku sejak awal memang berniat menipu orang-orang terdekatnya. Ia menargetkan warga sekitar dengan iming-iming praktik penggandaan uang. Pelaku Rancang Aksi Jelang Lebaran untuk Tarik Korban Selain menentukan target, pelaku juga menyusun waktu pelaksanaan aksinya. Ia berencana memanfaatkan momen menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah untuk menawarkan jasa penggandaan uang kepada calon korban. Melalui rencana tersebut, pelaku berharap bisa mencetak uang palsu dalam jumlah besar hingga miliaran rupiah. Namun, rencana itu belum sempat dijalankan karena polisi lebih dulu mengungkap kasus tersebut. Hingga saat penangkapan, belum ada korban yang terjerat dalam modus tersebut. Pelaku Sempat Gunakan Uang Palsu untuk Bayar Utang Sebelum merancang aksi besar, pelaku lebih dulu mencoba membuat uang palsu dalam jumlah terbatas. Ia mengaku sempat mencetak sekitar Rp 30 juta untuk membayar utang pribadi pada tahun sebelumnya. Namun, upaya tersebut gagal setelah pihak penerima menyadari bahwa uang yang diberikan tidak asli. Penolakan itu membuat pelaku tidak berhasil menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi. Pelaku Jalankan Modus Dukun dengan Teknik Cetak Sederhana Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun pengganda uang untuk meyakinkan korban. Ia menyusun ide tersebut secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain. Pelaku menggunakan uang asli sebagai contoh lalu menggabungkannya dengan kertas karton sebelum mencetaknya menggunakan printer. Setelah itu, ia memotong hasil cetakan agar menyerupai uang asli. Metode sederhana tersebut digunakan untuk menciptakan ilusi penggandaan uang. Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti di Hotel Bogor Sebelum memperluas aksinya, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita satu peti berisi uang palsu senilai sekitar Rp 650 juta, serta sejumlah peralatan seperti printer dan tinta. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran uang palsu. Outdoors dukun gadungan uang palsu Cianjur