Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Rp 2,4 Triliun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Penetapan ini berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menaikkan status AS menjadi tersangka. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus PT DSI bertambah menjadi empat orang. Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan dan Cegah Tersangka Bepergian ke Luar Negeri Setelah menetapkan status hukum AS, penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 8 April 2026. Di saat yang sama, Bareskrim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Selain itu, penyidik terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga guna mempercepat penanganan perkara. Bareskrim Lacak Aset dan Libatkan PPATK serta LPSK Dalam proses penyidikan, Bareskrim aktif menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik berupaya mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan oleh para pelaku. Di sisi lain, penyidik juga menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan restitusi dari para korban. Proses ini mencakup pendataan serta verifikasi guna memastikan hak korban dapat dipenuhi. Penyidik Ungkap Modus Proyek Fiktif yang Rugikan Ribuan Lender Bareskrim mengungkap bahwa PT DSI menjalankan modus penipuan dengan menciptakan proyek fiktif. Perusahaan memanfaatkan data penerima investasi yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah menjadi proyek baru untuk menarik dana. Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Angka ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu penipuan investasi berskala besar. Polisi Sita Rekening dan Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus DSI Sejauh ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terkait. Penyidik juga menyita dana sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan sebagai bagian dari barang bukti. Selain AS, tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan, penggelapan, dan pelanggaran hukum di sektor keuangan. Outdoors eks direktur DSI tersangka penggelapan