Oknum ASN Pemprov Sulbar Tipu Rekan Kerja Rp 550 Juta Modus Dapat Proyek Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Tetapkan Oknum ASN Sulbar sebagai Tersangka Penipuan Proyek Rp 550 Juta Polisi menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM (46) sebagai tersangka kasus penipuan bermodus proyek fiktif. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial E (43), yang juga merupakan rekan kerja pelaku, mengalami kerugian hingga Rp 550 juta di Mamuju. Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan proyek bernilai miliaran rupiah kepada korban. Pelaku meyakinkan korban dengan menyebut adanya peluang pekerjaan proyek yang bisa dijalankan bersama jika membayar fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Pelaku Meyakinkan Korban dan Menerima Setoran Uang Secara Bertahap Korban yang percaya dengan tawaran tersebut mulai menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap sepanjang tahun 2025. Seiring waktu, total dana yang disetorkan korban mencapai Rp 550 juta. Kepercayaan korban tidak lepas dari hubungan kerja yang sudah terjalin sebelumnya. Hal ini membuat korban tidak menaruh kecurigaan saat pelaku terus meminta tambahan dana dengan alasan kebutuhan proyek. Korban Menagih Janji Proyek yang Tak Kunjung Terwujud Setelah beberapa waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban kemudian berupaya meminta pengembalian dana yang telah disetorkan. Namun, pelaku terus memberikan alasan tanpa kepastian. Hingga akhirnya pada Oktober 2025, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Penyidik Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan dan Tetapkan Tersangka Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menggelar perkara pada Desember 2025. Hasil gelar perkara mendorong penyidik menaikkan status kasus ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan IRM sebagai tersangka. Setelah penetapan tersebut, pelaku sempat meminta waktu dengan alasan akan mengembalikan kerugian korban. Namun hingga Maret 2026, janji tersebut tidak terealisasi karena aset yang disebut akan dijual tidak kunjung laku. Polisi Tahan Tersangka dan Dalami Kasus Penipuan Proyek Fiktif Penyidik kemudian kembali memeriksa tersangka dan mendapatkan pengakuan bahwa pelaku tidak mampu mengembalikan uang korban. Berdasarkan hal itu, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap IRM pada awal pekan ini. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Outdoors ASN Sulbar penipuan proyek fiktif