Bos Lelang Arisan Trenggalek Dibekuk Usai Kabur ke Timor Leste Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Tangkap Bos Lelang Arisan Trenggalek Setelah Kabur ke Timor Leste Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tersangka penipuan bermodus lelang arisan berinisial NK (35) setelah yang bersangkutan melarikan diri ke Timor Leste. Polisi kemudian menahan warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyatakan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 10 Januari 2026. Sejak saat itu, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan NK sebagai tersangka. Pelaku Menawarkan Arisan Online dan Menjanjikan Keuntungan Cepat Pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan program lelang arisan secara daring melalui grup WhatsApp. Ia mengiming-imingi korban dengan keuntungan cepat dalam waktu singkat. Korban bernama Nella, warga Kecamatan Durenan, awalnya tergiur tawaran arisan senilai Rp 8,5 juta dengan janji pencairan Rp 10 juta pada Januari 2026. Selanjutnya, pelaku kembali menawarkan paket arisan senilai Rp 17 juta dengan imbal hasil Rp 20 juta dalam waktu dekat. Seiring berjalannya waktu, pelaku terus menawarkan lot tambahan hingga korban mengikuti delapan kali lelang dengan total setoran mencapai Rp 48 juta. Polisi Temukan Banyak Korban dan Hitung Kerugian Hampir Rp 1 Miliar Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa tidak hanya satu orang yang menjadi korban. Setidaknya lima orang lain ikut mengalami kerugian dengan modus serupa. Total kerugian dari seluruh korban mencapai lebih dari Rp 900 juta atau mendekati Rp 1 miliar. Fakta ini mendorong penyidik untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Polisi Kejar Pelaku hingga Luar Negeri dan Amankan di Perbatasan Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan NK sebagai tersangka. Namun, pelaku diketahui melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Timor Leste. Menanggapi hal tersebut, polisi menerbitkan daftar pencarian orang dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur serta pihak imigrasi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah aparat berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas Polres Belu bersama Polda NTT kemudian mengamankan NK dan mendeportasinya ke Indonesia. Tim Satreskrim Polres Trenggalek selanjutnya menjemput tersangka untuk dibawa kembali ke Trenggalek. Polisi Tahan Tersangka dan Buka Peluang Laporan Korban Lain Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Trenggalek. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan korban lain dalam kasus arisan bodong tersebut. Outdoors bos arisan bodong Trenggalek ditangkap