Dipolisikan soal Investasi Bodong, Guru SMA di Blora Juga Lapor Jadi Korban Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Guru SMA di Blora Laporkan Upline Snapboost dan Klaim Jadi Korban Investasi Bodong Diana Ajukan Laporan Balik ke Polisi Setelah Dituduh Menipu Seorang guru SMA di Blora bernama Diana melaporkan dugaan penipuan terkait aplikasi investasi Snapboost ke Polres Blora pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini ia tempuh setelah sebelumnya sejumlah warga melaporkan dirinya atas dugaan keterlibatan dalam investasi bodong tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sugiyarto, Diana menegaskan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam jaringan investasi tersebut. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk mengungkap pihak yang berada di atasnya dalam sistem keanggotaan. Diana Tuding Dua Upline sebagai Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam laporannya, Diana menyebut dua orang yang berperan sebagai upline atau anggota di tingkat atas dalam struktur Snapboost. Ia mengaku hanya berada di posisi downline dan mengikuti sistem yang sudah berjalan sebelumnya. Kuasa hukum Diana menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, Diana berharap proses hukum dapat mengungkap alur sebenarnya dari praktik investasi tersebut. Polisi Terima Aduan dan Mulai Lakukan Klarifikasi terhadap Korban Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Diana. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, sebanyak 17 orang telah mengadukan kasus serupa ke Polres Blora. Total kerugian dari para pelapor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp332 juta dengan nilai kerugian yang bervariasi. Polisi Ungkap Cara Kerja Aplikasi Snapboost dalam Merekrut Anggota Dalam penyelidikan, polisi menemukan pola perekrutan anggota yang dilakukan secara berantai. Seseorang yang sudah menjadi anggota akan mengajak orang lain untuk bergabung dengan menyerahkan identitas diri. Setelah terdaftar, anggota baru dimasukkan ke dalam grup dan diarahkan untuk mengakses tautan tertentu. Selanjutnya, mereka diminta menyetor sejumlah uang dengan janji keuntungan berlipat ganda dalam waktu tertentu. Polisi Koordinasi dengan Polda dan Dalami Kasus Investasi Bodong Polres Blora kini bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah untuk menangani kasus ini secara lebih luas. Proses penyelidikan terus berjalan sambil menunggu arahan dari pembina fungsi di tingkat provinsi. Polisi juga berkomitmen untuk memanggil saksi-saksi tambahan guna memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. Di sisi lain, korban sebelumnya bernama Johan Hadi Saputro telah lebih dulu melaporkan Diana dengan dugaan kerugian puluhan juta rupiah. Outdoors guru sma blora investasi bodong snapboost