Pria Asal Semarang Buron Usai Tipu Mantan Bupati Natuna Rp 3 M, Ini Modusnya Annisa Pratiwi, May 1, 2026 Polisi Tetapkan Pria Asal Semarang sebagai Buron Usai Tipu Mantan Bupati Natuna Rp 3 Miliar Pelaku Menjanjikan Rekomendasi Partai untuk Pilkada 2024 kepada Korban Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria bernama Khumaidi Siroj sebagai buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar. Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus menjanjikan rekomendasi partai politik kepada mantan Bupati Natuna berinisial WS untuk maju dalam Pilkada 2024. Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di Tanjungpinang pada Maret 2024. Dalam pertemuan tersebut, pelaku secara aktif menawarkan bantuan untuk mengurus dukungan politik dari salah satu partai. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan untuk merealisasikan janji tersebut. Korban Menyerahkan Uang Miliaran Rupiah Setelah Tergiur Janji Pelaku Setelah membangun kepercayaan, pelaku berhasil membuat korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 3 miliar pada Juli 2024. Namun, setelah menerima dana tersebut, pelaku tidak menunjukkan perkembangan terkait janji yang disampaikan. Korban kemudian berupaya meminta kejelasan sekaligus pengembalian dana. Akan tetapi, pelaku tidak memberikan respons apa pun. Situasi ini mendorong korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau pada Desember 2025. Polisi Menetapkan Tersangka dan Menerbitkan Status DPO Penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar perkara pada 3 Maret 2026. Dari hasil tersebut, polisi menetapkan Khumaidi Siroj sebagai tersangka. Namun, pelaku tidak memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali. Petugas kemudian melakukan pencarian ke alamat yang tertera pada identitas pelaku di kawasan Tembalang, Semarang. Meski demikian, pelaku tidak ditemukan dan keberadaannya hingga kini masih belum diketahui. Karena tidak kooperatif, penyidik akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka pada Maret 2026. Polisi Terus Memburu Pelaku dan Imbau Masyarakat Memberi Informasi Polisi menyatakan terus melakukan pencarian terhadap tersangka dan belum memberlakukan pencekalan ke luar negeri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP terbaru. Polisi berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Outdoors enipuan mantan bupati natuna rp 3 miliar