Kasus Cek Kosong Seret Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Polisi Tetapkan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung sebagai Tersangka Kasus Cek Kosong Rp3 Miliar Satreskrim Polresta Bandung Tahan Pengusaha Tekstil Asal Majalaya Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menetapkan seorang pengusaha tekstil asal Majalaya berinisial TD sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. TD yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan penanganan kasus tersebut saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat, 8 Mei 2026. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Polisi Ungkap Modus Cek Kosong untuk Meyakinkan Korban Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima polisi pada 24 April 2026. Korban dalam perkara ini merupakan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. TD kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya meningkatkan status TD menjadi tersangka. Menurut penyidik, tersangka menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar sebagai alat untuk meyakinkan korban agar bersedia menanamkan modal dalam bisnis yang dijalankannya. Cek tersebut diberikan sebagai jaminan pengembalian modal beserta keuntungan investasi. Korban Serahkan Modal Setelah Tersangka Janjikan Keuntungan Bisnis Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika TD menawarkan kerja sama penyertaan modal kepada korban. Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa kali, tersangka menawarkan bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil dengan janji keuntungan yang menarik. Kuasa hukum korban, Rahmat Kurniadi, menjelaskan kliennya akhirnya menyepakati kerja sama tersebut setelah menerima berbagai penjelasan dari tersangka. Sebagai bentuk jaminan, TD menyerahkan cek bernilai Rp3 miliar kepada korban. Namun saat korban mencoba mencairkan cek tersebut di bank, pencairan ditolak karena saldo dalam rekening tidak mencukupi. Setelah mengetahui cek tersebut tidak dapat dicairkan, korban memutuskan melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung. Polisi Tegaskan Kasus Tersangka Tidak Berkaitan dengan Organisasi Polisi juga membenarkan bahwa TD saat ini masih menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Meski demikian, penyidik menegaskan tindakan yang dilakukan tersangka bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penahanan Polresta Bandung. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya. Outdoors Ketua HIPMI Bandung tersangka cek kosong