210 WNA Sindikat Penipuan Investasi Diringkus, Imigrasi Usut Keterlibatan WNI Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Imigrasi Ringkus 210 WNA Pelaku Dugaan Penipuan Investasi Daring di Batam Imigrasi Dalami Dugaan Keterlibatan WNI dalam Jaringan Internasional Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing di Batam, Kepulauan Riau. Selain menindak para pelaku asing, petugas kini juga menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan hingga Jumat, 8 Mei 2026, pihaknya belum menemukan indikasi langsung yang mengarah pada keterlibatan WNI. Meski begitu, tim investigasi tetap membuka seluruh kemungkinan dan melanjutkan pendalaman secara menyeluruh. Menurut Guntur, proses penelusuran tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Imigrasi juga menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk memburu pihak lain yang diduga memiliki peran dalam sindikat tersebut. Petugas Lacak Kedatangan WNA yang Masuk Secara Bertahap Dalam pengembangan kasus, petugas menemukan pola kedatangan para warga asing yang tidak dilakukan secara bersamaan. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara bertahap menggunakan berbagai jenis izin masuk, mulai dari visa kunjungan, visa on arrival, hingga visa investor. Guntur mengungkapkan sebagian besar warga negara asing tersebut berasal dari Vietnam. Karena Vietnam memiliki fasilitas bebas visa dengan Indonesia, pola kedatangan mereka awalnya terlihat normal dan tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah petugas menerima sejumlah informasi dari lapangan serta hasil koordinasi dengan tim pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, keberadaan kelompok tersebut mulai terdeteksi. Dari hasil pelacakan itu, petugas akhirnya menyusun langkah pengamanan terhadap seluruh anggota sindikat. Imigrasi Lakukan Pengawasan Tertutup Sebelum Penggerebekan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan aktivitas mencurigakan pertama kali terdeteksi pada April 2026 dari sebuah apartemen di Batam. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup selama empat minggu. Selama proses itu, petugas melakukan pemantauan aktivitas, pengumpulan data, serta pendalaman informasi di lapangan. Setelah memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas ilegal, tim gabungan akhirnya melakukan operasi penindakan pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Tim Gabungan Gerebek Dua Lokasi dan Amankan Seluruh Pelaku Sebanyak 60 personel gabungan yang mendapat dukungan aparat kepolisian bergerak serentak menuju dua titik berbeda. Lokasi pertama berada di Apartemen Baloi View, sementara lokasi kedua berada di sebuah rumah di kawasan perumahan elite di Batam. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 210 warga negara asing yang diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring. Seluruh pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Outdoors 210 WNA penipuan investasi Batam