Geger Haji “Instan”, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Otoritas Arab Saudi Menangkap 10 WNI Terkait Promosi Haji Ilegal pada Musim Haji 2026 Kementerian Haji Mengonfirmasi Penangkapan WNI di Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi menangkap 10 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam promosi dan praktik penjualan layanan haji ilegal. Penangkapan tersebut terjadi dalam sepekan terakhir di tengah pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah atau musim haji 2026. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerima laporan resmi dari KJRI Jeddah mengenai tindakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi terhadap para WNI tersebut. Selain warga Indonesia, aparat Saudi juga melakukan penindakan terhadap sejumlah warga negara asing lain yang terindikasi menjalankan praktik serupa. Juru Bicara Kementerian Haji, Maria Assegaff, menegaskan pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang menerapkan prinsip La Haj bila Tasrih, yaitu larangan menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi. Pemerintah Indonesia Menyerahkan Proses Hukum kepada Otoritas Saudi Maria menjelaskan pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah dijalankan aparat Arab Saudi. Menurutnya, seluruh penanganan hukum terhadap WNI yang terlibat akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah Saudi. Ia juga menekankan bahwa penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau memperoleh keuntungan dari praktik haji ilegal. Dengan demikian, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan jalur tidak resmi untuk berangkat haji dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Satgas Haji Ilegal Memperketat Pengawasan di Dalam Negeri Sementara itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satgas Haji Ilegal. Tim ini melibatkan Polri, Kementerian Haji, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Satgas tersebut secara aktif melakukan pemantauan di sejumlah titik keberangkatan strategis. Dalam beberapa operasi terakhir, tim berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga menggunakan jalur haji ilegal. Pemerintah menyatakan langkah ini menjadi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penipuan, eksploitasi, maupun kerugian finansial yang berkedok layanan keberangkatan haji cepat. Pemerintah Mengingatkan Risiko Berat bagi Pelaku Haji Ilegal Kementerian Haji kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji instan tanpa antre melalui jalur tidak resmi. Selain berpotensi kehilangan dana, pelaku juga dapat menghadapi sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Di sisi lain, penyelenggaraan ibadah haji 2026 hingga hari ke-15 dilaporkan berjalan tertib dan terkendali. Berdasarkan data per 4 Mei 2026, sebanyak 229 kelompok terbang telah memberangkatkan 89.051 jemaah bersama 912 petugas menuju Tanah Suci. Pemerintah memastikan seluruh proses keberangkatan, kedatangan, hingga pergerakan jemaah terus berada dalam pengawasan petugas demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh peserta ibadah. Outdoors 10 WNI ditangkap Arab Saudi terkait haji ilegal