Daftar Pendiri Startup RI Kena Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Sejumlah Pendiri Startup Indonesia Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Aparat Mengusut Kasus Hukum yang Menjerat Sejumlah Startup Finansial Sejumlah perusahaan teknologi finansial di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengusut berbagai dugaan penipuan, penggelapan, hingga manipulasi keuangan. Kasus-kasus tersebut menyeret nama pendiri maupun jajaran pimpinan startup yang sebelumnya dikenal sebagai pelaku inovasi di sektor digital. Perkembangan terbaru muncul setelah penyidik menetapkan pengurus perusahaan pemilik platform Koinworks sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran kredit dari bank milik negara. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga Rp600 miliar melalui manipulasi dokumen pembiayaan. Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, sejumlah kasus serupa dari startup lain juga kembali mendapat perhatian publik. Kasus eFishery Menyeret Mantan Pimpinan ke Pengadilan Perusahaan akuakultur eFishery lebih dulu menghadapi persoalan hukum setelah aparat menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan dalam skala besar. Mantan CEO perusahaan, Gibran Huzaifah, dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan manipulasi keuangan dan tindak pencucian uang. Hasil audit awal menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir mencapai 600 juta dolar AS selama sembilan bulan hingga September 2024. Setelah penyidikan berjalan, pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Gibran. Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut menjalani proses hukum dalam perkara tersebut. Kasus TaniHub Memicu Kerugian Investor Sementara itu, startup agritech TaniHub menghadapi tekanan setelah dua mantan direkturnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Penyidikan mengungkap dugaan pengelolaan dana yang bermasalah hingga menyebabkan gagal bayar kepada investor. Unit layanan pendanaan perusahaan, TaniFund, tercatat mengalami gagal bayar terhadap 130 investor dengan nilai investasi mencapai Rp14 miliar sejak 2022. Pendiri TaniHub, Ivan Arie Setiawan, bersama sejumlah pihak lain ikut terseret dalam pengembangan kasus tersebut. Bareskrim Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dana Syariah Indonesia Kasus lain muncul dari Dana Syariah Indonesia. Penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek properti fiktif dalam penghimpunan dana masyarakat. Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga tersangka, termasuk Direktur Utama perusahaan, Taufiq Aljufri. Penyidik menduga perusahaan melakukan penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang pada periode 2018 sampai 2025. Investree Menjadi Sorotan Setelah Pendirinya Buron Kasus berikutnya melibatkan platform pinjaman digital Investree. Persoalan mulai mencuat ketika rasio kredit macet perusahaan melampaui ambang batas yang ditetapkan regulator pada Januari 2024. Setelah investigasi berjalan, pendiri sekaligus mantan pimpinan perusahaan, Adrian Gunadi, sempat masuk daftar buronan internasional karena berada di luar Indonesia. Kerugian masyarakat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Tim likuidasi juga mencatat ribuan pemberi pinjaman masih menunggu penyelesaian tagihan. Kejaksaan Menahan Pengurus Koinworks dalam Dugaan Korupsi Kasus terbaru datang dari perusahaan pemilik platform Koinworks. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga pengurus perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan. Salah satu nama yang ikut menjadi sorotan ialah Benedicto Haryono yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama perusahaan. Penyidik menduga para tersangka bekerja sama membuat analisis pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, lalu memanipulasi dokumen invoice dan asuransi demi mencairkan dana secara melawan hukum. Saat ini seluruh tersangka menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Outdoors pendiri startup Indonesia terseret kasus penipuan