Pria Beristri Ajak Perempuan Kencan dari TikTok lalu Rampas HP dan Uangnya Annisa Pratiwi, September 4, 2026 Seorang pria beristri berinisial DW (25) di Sidoarjo, Jawa Timur, mengajak perempuan yang dikenalnya melalui TikTok untuk berkencan. Namun, DW justru melakukan pencurian dengan kekerasan setelah membawa korban menggunakan mobil. Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap DW di sebuah rumah kos di kawasan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Polisi menangkapnya setelah korban melaporkan kejadian tersebut. DW berasal dari Wage, Taman, Sidoarjo. Pria yang sudah memiliki istri dan satu anak itu diduga memukul kepala korban menggunakan kunci roda sebelum mengambil barang miliknya. DW Menjemput Korban dari Jombang untuk Mengajaknya Jalan-jalan Kasus tersebut terjadi di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban yang berusia 25 tahun sebelumnya baru mengenal DW melalui TikTok selama beberapa hari. DW kemudian menjemput korban dari Jombang menggunakan mobil Suzuki XL7. Ia awalnya mengajak korban menuju sebuah kafe di kawasan Trawas untuk berjalan-jalan. Namun, DW mengubah rencana perjalanan dengan alasan dompetnya tertinggal di rumah. Meski korban sempat meminta agar mereka kembali, DW tetap mengarahkan kendaraan menuju Sidoarjo. DW Merampas HP dan Barang Korban di Tanggulangin Saat tiba di Desa Ketapang, DW diduga mengambil handphone Oppo Reno 5F milik korban serta tas yang berisi dokumen dan uang tunai. Ia kemudian mendorong korban dan memukul bagian kepalanya menggunakan kunci roda. DW selanjutnya menurunkan korban secara paksa dari mobil dan melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,55 juta akibat kejadian tersebut. Korban lalu melapor kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban hingga memperoleh identitas DW. Polisi kemudian mengetahui bahwa DW melarikan diri ke wilayah Jember. Polisi Menangkap DW di Rumah Kos Jember Tim Resmob bergerak menuju tempat persembunyian DW dan menangkapnya sekitar pukul 19.45 WIB. Polisi membawa DW beserta sejumlah barang bukti ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, DW mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut DW mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di Sidoarjo, Surabaya, dan Trawas. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian lainnya. Petugas turut menyita mobil Suzuki XL7 bernopol W 1165 NF, kunci roda, handphone, dosbook handphone, pakaian yang digunakan saat beraksi, dompet korban, dan jam tangan milik DW. Polisi kini memproses DW atas dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Outdoors pria Sidoarjo ajak kencan TikTok