Enam Pria Mengaku Polisi dan Memeras Penjual Tramadol di Tangerang Annisa Pratiwi, September 4, 2026 Polisi menangkap enam pria yang diduga memeras pemilik warung Tramadol di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi saat mendatangi warung tersebut. Polisi menetapkan AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Selain itu, polisi juga menahan dua pemilik warung, MS dan NC, karena penyidik menemukan dugaan peredaran obat keras Daftar G. Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan polisi menahan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Enam tersangka menjalani proses hukum karena dugaan pemerasan, sedangkan dua lainnya terkait dugaan peredaran obat keras. Pelaku Mengaku Polisi dan Membawa Korban Berkeliling Kasus tersebut bermula ketika enam pelaku mendatangi warung milik MS di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1. Tiga pelaku lebih dulu masuk dengan mengaku sebagai polisi dan menyatakan hendak melakukan penggerebekan. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk. Di dalam warung, para pelaku diduga mengambil uang dari laci, sejumlah rokok, obat Daftar G, serta perangkat CCTV dan kartu memorinya. Setelah itu, pelaku membawa korban menggunakan Toyota Calya hitam yang sudah berisi tiga anggota kelompok lainnya. Mereka kemudian mengajak korban berkeliling selama sekitar 20 menit sambil meminta sejumlah uang. Selanjutnya, rombongan kembali ke warung dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Namun, korban justru berteriak meminta pertolongan ketika mereka tiba. Warga Mengamankan Enam Pelaku dan Menyerahkannya ke Polisi Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar. Warga kemudian mengamankan keenam pelaku dan menyerahkan mereka kepada Polsek Teluknaga. Warga juga sempat merusak mobil yang digunakan kelompok tersebut. Polisi lalu memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan bahwa MS dan NC memang menjual obat keras golongan G. Petugas kemudian menerbitkan laporan model A dan menggeledah warung tersebut. Polisi mengamankan uang tunai Rp198.500, dua CCTV rusak, satu Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir Tramadol, serta etalase penyimpanan obat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan polisi akan menjalankan penegakan hukum secara objektif dan profesional. Ia juga meminta masyarakat melaporkan informasi mengenai penjualan obat Daftar G melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Outdoors pemerasan penjual Tramadol Tangerang