Pegawai BUMN di Madiun Tertipu Love Scam hingga Rp 31 Juta oleh Residivis Annisa Pratiwi, September 4, 2026 Seorang pegawai bank BUMN di Madiun, Jawa Timur, menjadi korban penipuan bermodus love scam melalui aplikasi kencan Bumble. Pelaku berinisial AWN (28), warga Wonogiri, diduga mengaku sebagai pegawai BUMN sebelum membawa kabur uang korban lebih dari Rp 31 juta. Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki mengatakan Satreskrim Polres Madiun menangkap AWN di Solo. Polisi bergerak setelah korban berinisial SH melaporkan kerugian akibat aksi tersebut. “Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban asal Madiun yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” kata Ridwan kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026). Pelaku Diduga Membujuk Korban Mengirim Uang Secara Bertahap Menurut polisi, AWN berkenalan dengan SH melalui aplikasi Bumble. Pelaku kemudian mengaku bekerja sebagai pegawai bank BUMN di Solo dan mengklaim dirinya bekerja di bidang teknologi informasi. Hubungan tersebut membuat korban percaya kepada pelaku. Setelah itu, AWN diduga beberapa kali meminta uang dengan alasan kehabisan tabungan. Korban pun mengirimkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 31 juta. Sementara itu, polisi menemukan bahwa AWN sempat berpindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran. Petugas bahkan mendapati pelaku mencoba melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan. Polisi Menangkap Pelaku dan Menyita Sisa Uang Kejahatan Petugas akhirnya mengamankan AWN bersama sejumlah barang bukti. Polisi menyita uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan sebesar Rp 19,1 juta serta dua unit ponsel. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik juga menemukan riwayat perkara pelaku. AWN diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan. Kini, polisi menduga AWN beralih menggunakan modus kencan online untuk mencari korban. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan masih terdapat korban lain. Polisi menjerat AWN dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Agung mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang melalui aplikasi kencan, terutama jika hubungan tersebut berujung pada permintaan uang. Outdoors love scam Madiun