Mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti, Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Annisa Pratiwi, August 15, 2025September 9, 2025 Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti Binti H Dahlan, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Vonis tersebut terkait dengan kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 3,1 miliar. Putusan dibacakan pada Kamis (14/8/2025), dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Modus Penipuan Bermula dari Pertemuan di Bandara Kasus ini bermula pada Kamis (4/7/2024), ketika Nursanti bertemu dengan korban, Ramlan Badawi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Keduanya sedang menunggu keberangkatan ke Makassar dan terlibat dalam percakapan. Dalam percakapan tersebut, Nursanti mengaku memiliki tambang nikel di Kabupaten Morowali dan menawarkan peluang investasi kepada Ramlan. Keesokan harinya, Jumat (5/7/2024), Nursanti menghubungi Ramlan dan mengundangnya ke rumahnya untuk membahas lebih lanjut mengenai investasi tersebut. Selama pertemuan, Nursanti menunjukkan saldo rekening palsu sebesar Rp 24 miliar untuk meyakinkan korban. Dengan berbagai tipu muslihat, Nursanti berhasil meyakinkan Ramlan untuk menyerahkan uang secara bertahap, dengan total lebih dari Rp 3,1 miliar. Tuntutan Jaksa dan Keputusan Banding Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nursanti dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yaitu 2 tahun 7 bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, pihaknya masih menimbang kemungkinan untuk banding. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan investasi. Penting untuk memverifikasi informasi dan memastikan legalitas dari setiap tawaran investasi. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun memiliki latar belakang politik atau jabatan tertentu. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan penipuan dapat segera ditindaklanjuti. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik penipuan. Outdoors