Sidak Penipuan Kavling di Sidoarjo, Pengembang Janji Ganti Rugi 100 Persen Annisa Pratiwi, August 22, 2025September 10, 2025 Sidak Penipuan Kavling di Sidoarjo, Pengembang Janji Ganti Rugi 100 Persen beritapenipuan.com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak ke PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property. Sidak berlangsung di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan lebih dari 160 warga, mayoritas berasal dari Surabaya. Armuji menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Surabaya dan Sidoarjo untuk menuntaskan kasus ini. Kronologi Penipuan dan Kerugian Korban Kuasa hukum korban, Tjetjep M. Yasin, menjelaskan bahwa tanah kavling yang dijual PT MTB belum berstatus hak milik atas nama pengembang. Setiap korban telah membayar lebih dari Rp 100 juta per unit, baik lunas maupun secara cicilan. Beberapa pembeli bahkan membeli lebih dari satu kavling. Pengembang menjual kavling yang sebenarnya tidak tersedia, dan meski beberapa korban menerima perjanjian notaris, dokumen itu tidak pernah ditandatangani di hadapan notaris. Yasin menyoroti adanya Ikatan Jual Beli (IJB) palsu yang digunakan sebagai modus penipuan. Dalam IJB tersebut terdapat klausul bahwa pembatalan hanya mengembalikan 60 persen dana, padahal tanah kavling yang dijanjikan siap urug tidak pernah direalisasikan. Karena itu, korban menuntut pengembalian dana secara penuh dan mendesak pihak pengembang bertanggung jawab. Mediasi dan Komitmen Pengembang Dalam mediasi yang berlangsung panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, mengakui kesalahannya. Ia menyatakan tidak pernah berniat menipu dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban. Yudha berjanji akan mengembalikan dana korban secara penuh dengan skema lima korban per bulan mulai September 2025, tanpa sistem cicilan. Kuasa hukum korban memastikan proses pengembalian dana akan diawasi ketat. Yasin menyatakan akan membuat perjanjian resmi di hadapan kepolisian agar janji pengembang terlaksana. Selain itu, koordinasi dengan pihak berwenang termasuk Polres Sidoarjo akan dilakukan untuk memastikan kesepakatan dijalankan secara transparan. Imbauan Pemerintah dan Perlindungan Konsumen Cak Ji menekankan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah. Banyak oknum memperkaya diri dengan menjual aset yang bukan milik mereka. Pemerintah mendorong calon pembeli memeriksa keaslian dokumen sebelum melakukan pembayaran. Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan legalitas proyek dan perjanjian resmi di hadapan notaris atau pejabat berwenang. Karena itu, pemerintah daerah akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan properti. Armuji juga menyebut bahwa kolaborasi pemerintah kota dan kabupaten penting untuk mengawasi proyek yang melibatkan warga lintas wilayah. Kasus PT MTB menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengembang lain agar menjalankan transaksi secara transparan. Pengawasan ketat dan langkah preventif diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus menegakkan perlindungan hukum bagi konsumen. Outdoors janji ganti rugi pt mtbkasus penipuan propertipengembalian dana korban kavlingpenipuan kavling sidoarjo