Awal Mula Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare yang Melibatkan GMTD dan Hadji Kalla Annisa Pratiwi, August 27, 2025September 7, 2025 Awal Mula Dugaan Penipuan Lahan 4 Hektare yang Melibatkan GMTD dan Hadji Kalla beritapenipuan.com – Persoalan bermula pada 2015 saat PT GMTD mengusulkan pertukaran suatu lahan milik PT Hadji Kalla yang berada di Tanjung Bunga, Makassar. Setelah dilakukan pengecekan fisik, tanah itu ada secara nyata. Pertukaran dilakukan lewat notaris, SHGB Hadji Kalla ditukar dengan SHGB GMTD seluas 4 hektare. Namun, setelah itu muncul laporan bahwa lahan tersebut “overlapping” atau tumpang tindih dengan hak milik pihak lain. Hal ini berdasar pernyataan resmi Kantor Pertanahan Makassar melalui surat nomor HP.03.02/946.73.71/II/2024 tanggal 29 Februari 2024. Akibatnya, PT Hadji Kalla merasa dirugikan dan tidak mampu menguasai tanah yang ditukar. Tiga Somasi Tak Berbalas dan Kesimpulan Akhir sebagai Korban PT Hadji Kalla telah mengirimkan tiga surat somasi kepada GMTD meminta klarifikasi dan penyelesaian, tetapi tidak mendapatkan respons apa pun. Akibatnya, mereka menempuh jalur hukum dan melaporkan GMTD ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan. Kuasa hukum PT Hadji Kalla menilai tindakan GMTD mengandung niat buruk sejak awal, karena lahan yang diserahkan bermasalah dan sudah dibangun perumahan serta bahkan dijual kepada pihak lain. Tuduhan mens rea ini diperkuat oleh fakta bahwa GMTD tidak menunjukkan itikad baik. GMTD Siap Hadapi Pemeriksaan, Polisi Koordinasi dengan BPN Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum di Polda Sulsel, meskipun ia enggan memaparkan versi pihaknya. Sementara itu, penyidik Subdit Tanah dan Bangunan Polda Sulsel telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi status hukum pertukaran lahan ini dan memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum. Reputasi Bisnis GMTD di Mata Publik Dugaan penggelapan ini terjadi ketika GMTD telah menjadi entitas properti penting di Makassar, dengan struktur kepemilikan yang mencakup pemda lokal dan Grup Lippo. Pada semester pertama 2025, meskipun ada penurunan pendapatan dan laba, total aset dan ekuitas perusahaan masih menunjukkan pertumbuhan. Kasus hukum ini, jika terbukti melanggar hukum, bisa berdampak serius terhadap reputasi dan operasional GMTD ke depan. Outdoors dugaan penipuan lahankasus GMTD dan Hadji Kallakonflik lahan Tanjung Bungapenggelapan tanah Makassarpenyelidikan Polda Sulselpertukaran lahan bermasalahsomasi tidak dibalas