Arisan Bodong Lamongan Rugikan Rp 20 Miliar Annisa Pratiwi, August 27, 2025September 7, 2025 Arisan Bodong Lamongan Rugikan Rp 20 Miliar beritapenipuan.com – Kasus arisan bodong yang terjadi di Lamongan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius. Peristiwa ini berawal dari modus menipu yang dijalankan melalui aplikasi WhatsApp oleh seorang perempuan berinisial ENZ, yang mengatasnamakan arisan dengan iming‑iming keuntungan fantastis bagi para peserta. Modus operandi yang dilakukan sangat menjanjikan dan memikat korban. ENZ memanfaatkan fitur story WhatsApp untuk mempromosikan arisan yang katanya bisa memberi keuntungan antara 40% hingga 100% dalam waktu singkat. Klaim keuntungannya memang tidak masuk akal, namun efektif membius banyak orang hingga mereka menyerahkan uang modal kepada tersangka. Kerugian Mencapai Rp 20 Miliar Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat 144 korban arisan bodong ini. Kerugian total mencapai hampir Rp 20 miliar. ENZ ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia di Bandara Juanda, Surabaya. Bukti Uang dan Aset yang Disita Penyidik menyita uang tunai senilai Rp 508,8 juta yang disimpan di koperasi simpan pinjam di Solokuro. Selain itu, disita pula aset yang dibeli dengan uang korban: sebidang tanah senilai Rp 85 juta serta sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi. >Lebih lanjut, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain seperti paspor milik tersangka dan anaknya, beberapa tas bermerek, buku rekap arisan, rekening bank, buku laporan arisan, handphone, hingga sebuah piala penghargaan. Arisan tersebut ternyata menggunakan skema ponzi. Uang yang dikumpulkan dari anggota baru dipakai untuk membayar peserta lama, menciptakan ilusi bahwa arisan berjalan lancar. Padahal pembayaran terjadi hanya jika ada member yang namanya keluar duluan, lalu komisi dibayar dari dana anggota baru. Sayangnya, begitu para peserta mulai mempertanyakan pencairan dan waktunya tiba, pencairan tak kunjung dilakukan. Pada tanggal 30 Juli 2025, pencairan dana arisan yang dijanjikan tidak ada hasilnya, membuat banyak peserta curiga dan akhirnya mulai melapor ke pihak berwenang. Laporan kumpulan korban akhirnya masuk ke Polres Lamongan pada awal Agustus 2025. Sebanyak 144 warga dari Kecamatan Solokuro menjadi pelapor. Mereka berasal dari berbagai lapisan—ibu rumah tangga, dokter, nelayan, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI)—memperkuat dampak sosial dari kasus ini Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, kerugian korban ditaksir mencapai hampir Rp 20 miliar Tersandung Pasal Penipuan dan Penggelapan Status pelanggaran jelas terbongkar ketika tersangka mencoba melarikan diri. ENZ ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, saat hendak kabur ke Malaysia sekitar 22 Agustus 2025 Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya: Uang tunai sebesar sekitar Rp 508,8 juta yang ditemukan di koperasi simpan pinjam di Solokuro Sebidang tanah senilai Rp 85 juta. Satu unit sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi Perlengkapan lain seperti paspor atas nama tersangka dan anaknya, beberapa tas bermerek, buku rekap arisan, buku rekening bank, handphone, serta sebuah piala Kini ENZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal penipuan Pasal 378 KUHP atau pasal penggelapan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 4 tahun penjara Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan berlebih tanpa mekanisme jelas. Ia meminta agar masyarakat memverifikasi keabsahan usaha—bahkan melihat laporan keuangan resminya—sebelum terjun dan menyerahkan uang Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi bagi publik tentang bahayanya skema ponzi dan arisan fiktif. Tersangka berhasil memanfaatkan kepercayaan, janji imbal balik cepat, dan kebutuhan masyarakat terhadap penghasilan tambahan dalam satu periode pendek. Kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, mengungkap bahwa korban masih bisa bertambah karena arisan melibatkan banyak orang dari wilayah berbeda, termasuk Gresik dan Ngawi Total 144 korban yang sudah melapor menunjukkan luasnya dampak kasus ini. Bahkan, salah seorang korban bernama Azam mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar, dan korban lainnya ada yang sampai Rp 7 miliar Dengan proses hukum yang telah berjalan, masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting. Kepolisian diminta agar menuntaskan proses peradilan dengan transparan, memulihkan hak korban, dan memberikan efek jera kepada pelaku agar skema sejenis tidak terulang. Outdoors Arisan bodong Lamonganarisan tipu-tipuENZ arisan palsuinvestasi bodongkerugian arisan Rp 20 miliarkorban arisan fiktifmodus arisan palsupenipuan arisanpenipuan berkedok arisanpenipuan WhatsApp