Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penipuan Biro Umrah-Haji Senilai Rp2,4 Miliar Annisa Pratiwi, September 1, 2025September 9, 2025 Polisi Tangkap Tiga Tersangka Penipuan Biro Umrah-Haji Senilai Rp2,4 Miliar beritapenipuan.com – Polres Situbondo kembali menindaklanjuti kasus penipuan biro perjalanan umrah dan haji. Aparat menangkap seorang manajer keuangan yang berperan penting dalam pengelolaan dana jamaah. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya polisi lebih dulu menahan Direktur Utama serta Manajer Pemasaran PT Baginda Support System (BSS) asal Banyuwangi. Total kerugian jamaah yang tertipu mencapai Rp2,4 miliar, angka yang menegaskan skala besar kejahatan ini. Kronologi Penipuan dan Modus yang Digunakan Kasus bermula sejak Agustus 2024 ketika 97 calon jamaah umrah asal Situbondo mendaftar melalui PT BSS. Mereka sudah melunasi biaya perjalanan, tetapi hingga kini tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci. Pada Maret 2025, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan dua tersangka pertama yaitu Direktur Utama dan Manajer Pemasaran. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan peran manajer keuangan sehingga ia ikut ditetapkan sebagai tersangka. Investigasi polisi mengungkap fakta mengejutkan. PT BSS ternyata tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Untuk menutupi hal tersebut, pelaku sempat menitipkan sebagian jamaah ke biro perjalanan lain. Selain itu, mereka gencar membagikan brosur dan pamflet yang tampak meyakinkan, memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai regulasi biro umrah. Barang Bukti dan Upaya Hukum Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Dokumen internal perusahaan, rekening koran bank, hingga brosur promosi kini berada di tangan penyidik. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang mengatur penipuan serta penggelapan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara. Walaupun sudah menahan tiga orang, Polres Situbondo menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut. Aparat menduga ada aktor lain yang turut terlibat dalam skema penipuan ini. Oleh karena itu, pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga jaringan pelaku terungkap seluruhnya. Imbauan untuk Masyarakat Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat. Polisi mengingatkan agar calon jamaah selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar. Pastikan biro memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan jangan mudah tergiur dengan penawaran harga murah atau janji manis yang berlebihan. Dengan kewaspadaan yang lebih tinggi, masyarakat bisa menghindari kerugian besar seperti yang dialami para korban di Situbondo. Outdoors Biro umrah tanpa izin resmiKasus umrah bodong SitubondoModus penipuan perjalanan religiPenipuan biro umrah hajiPenipuan jamaah umrah 2025PT Baginda Support System