Advokat Ternama Togar Situmorang Ditahan Polda Bali dalam Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Annisa Pratiwi, September 3, 2025September 10, 2025 Advokat Ternama Togar Situmorang Ditahan Polda Bali dalam Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar beritapenipuan.com – Polda Bali akhirnya menahan advokat terkenal, Dr. Togar Situmorang, yang kerap menyebut dirinya “Panglima Hukum”. Penyidik langsung menempatkannya di Rutan Mapolda Bali pada Selasa malam, 9 September 2025. Penahanan ini berlangsung setelah pemeriksaan maraton sejak siang hingga larut malam. Dengan langkah tersebut, penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,8 miliar kini memasuki babak baru. Proses Hukum: Dari Penetapan Tersangka hingga Penahanan Polisi menetapkan Togar sebagai tersangka melalui surat resmi tertanggal 3 Juli 2025. Penetapan ini berawal dari laporan seorang mantan klien bernama Fanni Lauren Christie. Togar sempat mencoba menggugat melalui praperadilan, namun pengadilan menolak permohonannya. Penolakan itu membuka jalan bagi polisi untuk menindaklanjuti laporan. Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menggelar perkara, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan. Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum. Aparat berusaha menjaga transparansi agar proses penyidikan tidak menimbulkan keraguan publik. Dengan demikian, penahanan Togar dianggap sah secara hukum dan berlandaskan bukti yang kuat. Kehadiran Togar, Pemeriksaan Ketat, dan Reaksi Tim Hukum Menariknya, Togar sempat menghindar dari panggilan pertama. Namun, pada panggilan kedua ia hadir dengan membawa sembilan pengacara pendamping. Pemeriksaan berlangsung panjang dan cukup tegang karena perdebatan sering terjadi antara tim Togar dan penyidik. Setelah sesi tanya jawab selesai, penyidik segera mengeluarkan keputusan penahanan. Kuasa hukum Togar belum memberi pernyataan resmi setelah langkah itu diambil. Mereka menyebut proses hukum masih berjalan dan menunggu perkembangan berikutnya. Selain itu, tim hukum juga menyiapkan opsi hukum tambahan jika diperlukan, demi melindungi kepentingan klien mereka. Ancaman Hukuman dan Guncangan Karier Kasus ini menyeret Togar pada jeratan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup lama. Status tersangka sekaligus penahanan jelas mengguncang reputasi profesionalnya. Selama ini, publik mengenalnya sebagai advokat yang vokal, penuh percaya diri, dan identik dengan julukan “Panglima Hukum”. Refleksi Publik: Integritas Profesi Hukum Dipertaruhkan Kasus ini sekaligus menjadi tamparan bagi dunia advokat. Publik berharap aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga prinsip keadilan. Keberanian polisi menahan sosok seterkenal Togar mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum dengan objektif. Di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar profesi advokat terus menjaga integritas. Penanganan kasus ini dengan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Outdoors 8 miliar Baliadvokat Panglima Hukum ditahankasus penipuan Rp1penahanan advokat Togar Situmorang