Kejari Makassar Tangkap Buronan Korupsi Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar Arham Rahim Annisa Pratiwi, September 4, 2025September 10, 2025 Kejari Makassar Tangkap Buronan Korupsi Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar Arham Rahim beritapenipuan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya berhasil menangkap Arham Rahim, terpidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp1,5 miliar. Penangkapan berlangsung pada Senin sore, 8 September 2025, setelah buronan itu menghilang cukup lama sejak hakim menjatuhkan vonis. Dengan penangkapan ini, jaksa bisa langsung mengeksekusi putusan pengadilan yang sebelumnya tertunda. Kronologi Penangkapan Arham Rahim Tim Intelijen Kejari Makassar bergerak cepat setelah menelusuri jejak aktivitas Arham selama berbulan-bulan. Mereka akhirnya menemukan keberadaannya di Jalan Alauddin, Kota Makassar. Arham tidak melawan saat ditangkap. Jaksa segera membawanya ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan administrasi sebelum menyerahkannya ke lembaga pemasyarakatan. Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Arham. Namun, ia memilih menghindari eksekusi dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan jaksa. Karena itu, kejaksaan menetapkannya sebagai buronan dan membentuk tim khusus untuk memburunya. Penangkapan pada Senin sore menutup perjalanan panjang pelariannya. Kasus Korupsi Proyek Fiktif Kasus yang menjerat Arham berawal dari proyek pengadaan fiktif pada 2019. Ia menyusun laporan seolah-olah proyek berjalan, padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah terlaksana. Dari praktik itu, negara menderita kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Pengadilan Tipikor Makassar memutuskan Arham bersalah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai kerugian negara. Jika ia tidak membayar, hukuman penjara yang dijalani akan bertambah. Tindakan Kejaksaan Setelah Penangkapan Kepala Kejari Makassar menegaskan bahwa keberhasilan menangkap Arham membuktikan komitmen kejaksaan dalam memerangi korupsi. Setelah penangkapan, jaksa langsung mengeksekusi putusan pengadilan dengan menitipkan Arham ke Lapas Kelas I Makassar. Seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak kejaksaan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut memberikan informasi mengenai keberadaan buronan. Mereka menekankan bahwa siapa pun yang mencoba lari dari putusan hukum pada akhirnya tetap akan tertangkap. Kasus Arham sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap praktik korupsi, sekecil apa pun, pasti berujung di balik jeruji besi. Outdoors 5 miliarburonan korupsi proyek fiktif Makassarkasus korupsi Rp1penangkapan Arham Rahim Kejari Makassar