Dukun Pengganda Uang di Kalibata: Tipu Korban dengan Janji Uang Sekoper Annisa Pratiwi, September 18, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Polisi di Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Romo melakukan aksinya dari unit apartemen di kawasan Kalibata City. Ia bersama rekannya W (45) menggunakan tipu daya agar korban percaya bisa menggandakan uang dengan mahar. Banyak korban yang tertarik lalu mengalami kerugian jutaan rupiah setelah janji palsu itu. Modus Operandi dan Penipuan Ritual Romo mengiming-imingkan para korban agar membayar mahar Rp 3 juta hingga Rp 20 juta untuk mengikuti ritual penggandaan uang. Ia mengatakan korban harus menyiapkan koper, yang akan terisi uang setelah dua sampai tiga hari. Namun saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover. Untuk meyakinkan korban, Romo menggunakan atribut seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya serta berpakaian seperti orang pintar. Ia juga menunjukkan uang rupiah dan dolar AS palsu. Uang palsu ini ditampilkan supaya korban yakin ritual berhasil. Temuan Polisi dan Barang Bukti Penggerebekan atas lokasi dilakukan pada Rabu malam, 10 September 2025. Polisi mengamankan kedua tersangka sekaligus. Di lokasi mereka menemukan 88 lembar uang dolar AS dan 32 lembar uang rupiah palsu. Petugas juga menyita peralatan ritual seperti dupa dan beras sebagai barang bukti. Saat digerebek, Romo sempat membuang barang bukti ke kloset dalam upaya menghilangkan jejak. Selain itu, ada enam orang korban yang melapor kepada polisi. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa korban mentransfer uang mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 20 juta ke rekening tersangka. Peran Rekan, Status Pelaku, dan Tindak Pidana Romo dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat sebelum melakukan aksi penipuan tersebut. Ia dibantu oleh W, yang berperan menyediakan uang palsu kepada korban. W awalnya dijanjikan imbalan Rp 5 juta, tetapi hanya mendapatkan Rp 200 ribu sebagai bagi hasil. Polisi menetapkan H dan W sebagai tersangka dan menahan keduanya. Mereka diancam dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Outdoors dukun pengganda uangkasus dukun Kalibata 2025modus penipuan dukunpenipuan ritual penggandaan uangpenipuan uang ritualRomo dukun penipuuang palsu penggandaan