Dugaan Penggelapan Rp30 Miliar di Maybank Indonesia: OJK dan DPR Terlibat Annisa Pratiwi, September 30, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp30 miliar yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada 29 September 2025. Kronologi Kasus Kasus ini bermula dari laporan keluarga almarhum Kent Lisandi, seorang nasabah Maybank Indonesia, yang mengklaim bahwa dana milik almarhum senilai Rp30 miliar telah digelapkan. Menurut keluarga, dana tersebut disalurkan melalui instruksi yang tidak sah dan tanpa sepengetahuan mereka. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, yang membahas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Tanggapan Maybank Indonesia Menanggapi tuduhan tersebut, Maybank Indonesia melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam hubungan bisnis yang tidak sah. Bank juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan investigasi internal dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Maybank Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan nasabah serta mematuhi peraturan yang berlaku. Peran OJK dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memantau kasus ini dengan seksama. OJK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa hak-hak nasabah terlindungi. Dampak terhadap Industri Perbankan Kasus ini menjadi perhatian serius bagi industri perbankan di Indonesia. Dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar dapat merusak reputasi bank dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Oleh karena itu, penting bagi bank untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Outdoors kasus nasabah Kent Lisandikasus Rp30 miliar MaybankOJK dan Maybank Indonesiapenggelapan dana MaybankRDPU DPR Maybank