Kasasi Diajukan atas Vonis Ringan Terdakwa Penipuan Masuk Polri Senilai Rp1,35 Miliar Annisa Pratiwi, October 1, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli resmi mengajukan kasasi atas vonis ringan terhadap terdakwa penipuan, Nina Wati. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta dua tahun penjara. Kasasi diajukan karena putusan banding dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan. Kepala Cabjari Deli Serdang, Hamonangan Sidauruk, SH, MH, mengonfirmasi bahwa permohonan kasasi telah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (29/9). Kasus Penipuan Bermodus Penerimaan Polri Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri. Pada Juli 2023, seorang perwira polisi bernama Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban melalui jalur “sisipan” pada seleksi berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. Terdakwa bahkan membuat kwitansi bermaterai berisi janji pengembalian uang apabila anak korban tidak diterima. Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar. Pertimbangan Hukum dalam Kasasi Jaksa menilai bahwa vonis 10 bulan penjara tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,35 miliar. Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mencoreng citra institusi Polri. Jaksa juga menekankan bahwa terdakwa belum berdamai dengan korban dan hanya mengembalikan sebagian kerugian. Dengan mengajukan kasasi, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Proses Hukum Lanjutan Setelah kasasi diajukan, Mahkamah Agung akan memeriksa berkas perkara dan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan kasasi tersebut. Jika kasasi diterima, proses persidangan akan dilanjutkan untuk menentukan hukuman yang lebih sesuai. Sebaliknya, jika kasasi ditolak, maka vonis 10 bulan penjara akan tetap berlaku. Publik memperhatikan proses hukum ini karena kerugian besar terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap rekrutmen anggota Polri. Kasus penipuan yang dilakukan oleh Nina Wati menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses penerimaan anggota Polri. Dengan mengajukan kasasi, diharapkan dapat ditegakkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Publik menantikan keputusan Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Outdoors 35 miliarkasasi Mahkamah Agung Slug URL:kasasi Nina Watikasus penipuan seleksi Polrikerugian Rp1penipuan jalur Akpolpenipuan penerimaan Polrivonis ringan penipuan