Akhir Petualangan Dua Wanita Penipu Arisan dan Investasi Bodong di Cirebon Richard Collins, July 24, 2025 TA, Otak Arisan Online yang Menjerat Belasan Korban Sebuah konferensi pers di Aula Polres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025), menghadirkan pemandangan tak biasa. Seorang perempuan muda, TA (27), dibawa masuk dalam balutan baju tahanan berwarna biru. Di balik masker hitam dan kepala yang terus tertunduk, tersembunyi sosok dalang penipuan berkedok arisan daring. Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, TA menipu korbannya melalui promosi arisan online dengan janji imbal hasil hingga 20 persen. Arisan tersebut dipasarkan lewat media sosial dan status WhatsApp. Banyak korban tergoda, meski sebagian besar belum pernah bertemu langsung dengan pelaku. Total Kerugian Capai Lebih dari Rp800 Juta Sejauh ini, terdapat 15 orang yang telah melapor sebagai korban. Masing-masing menyetorkan uang dalam jumlah besar dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun janji tinggal janji, dan kerugian pun menumpuk hingga mencapai Rp808 juta. Penangkapan TA dilakukan di Semarang, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, masing-masing dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. DL, Penjual Janji Lewat Investasi Properti Fiktif Masih di hari yang sama, Polres Cirebon Kota juga memamerkan tersangka penipuan lain, seorang wanita berinisial DL (34). Dengan modus berbeda, DL menawarkan skema investasi perumahan palsu kepada para korbannya, disertai janji keuntungan yang tak pernah terwujud. Menurut Kapolres, dana yang dihimpun DL dari para investor tidak digunakan untuk proyek apapun, melainkan untuk menutup kerugian atau dana korban lainnya — sebuah pola klasik dari investasi bodong. Kerugian Investasi Tembus Rp1,5 Miliar Empat orang telah melapor sebagai korban dalam kasus ini. Masing-masing kehilangan dana dalam jumlah besar: Rp750 juta, Rp525 juta, Rp254 juta, dan Rp45 juta. Jika ditotal, kerugian yang ditimbulkan oleh DL mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Polisi meyakini jumlah korban bisa bertambah, dan mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh DL agar segera melapor. Peringatan bagi Masyarakat Baik TA maupun DL kini ditahan dan menghadapi proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. AKBP Eko Iskandar juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan online maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan. News arisan fiktifdua wanita penipuinvestasi bodong wanitakasus penipuan Cirebonpenipuan arisan Cirebon