Dua Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang Dijatuhi Hukuman Penjara oleh Hakim Annisa Pratiwi, October 18, 2025October 31, 2025 beritapenipuan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Aris Setyawan (AS) dan Rohmat Setiawan (RS), dalam kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan korban Kent Lisandi. Vonis terhadap Rohmat Setiawan Ketua majelis hakim, Saptono, menyatakan bahwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan TPPU. Oleh karena itu, RS dijatuhi hukuman penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis terhadap Aris Setyawan Sementara itu, AS juga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau digantikan dengan pidana kurungan tiga bulan. Majelis hakim menilai bahwa AS turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU yang merugikan korban. Tanggapan Kuasa Hukum Korban Benny Wullur, kuasa hukum korban Kent Lisandi, mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa. “Semoga putusan ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan dan rasa duka yang mendalam dari pihak keluarga mendiang Kent Lisandi,” ujar Benny dalam siaran persnya pada Sabtu (18/10). Outdoors Aris Setyawanhukuman penjara penipuanKent LisandiRohmat SetiawanTPPUvonis penipuan investasi