Mengaku Mata Elang, 4 Pria di Depok Rampas Motor Lansia di Tengah Jalan Annisa Pratiwi, January 17, 2026January 22, 2026 Polisi Tangkap Empat Pria di Depok yang Rampas Motor Lansia Mengaku Mata Elang Komplotan Mata Elang Menyerobot Motor Korban di Jalan Raya Tapos DEPOK – Empat pria yang mengaku sebagai “mata elang” atau debt collector menarik paksa sepeda motor milik pria berinisial S (59) di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok pada Sabtu (29/11/2025). Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Insiden ini terjadi saat korban tengah mengendarai motornya dan dicegat oleh dua pelaku berboncengan. Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa dua pelaku awal menuduh korban sebagai debitur sebuah perusahaan leasing. Dua pelaku lainnya kemudian bergabung dan menekan korban agar menyerahkan motornya. Korban sempat mempertahankan diri, tetapi merasa terpojok sehingga menyerahkan kendaraannya. Warga sekitar sempat mengejar para pelaku, namun upaya itu gagal. Korban kemudian melapor ke Polsek Cimanggis. Polisi Ungkap Modus Mata Elang Palsu dan Penjualan Motor Polisi menangkap para pelaku pada Selasa (16/12/2025) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pemeriksaan, motor korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan dijual ke penadah berinisial RD seharga Rp 3,5 juta termasuk STNK. Jupriono menegaskan bahwa pengakuan sebagai “mata elang” hanya merupakan modus agar korban percaya. Para pelaku tidak memiliki kuasa menagih dari perusahaan leasing manapun. Polisi Identifikasi Lima Lokasi Kejadian Serupa Sepanjang Tahun Polisi menduga keempat pelaku telah menjalankan modus serupa sepanjang tahun 2025. Sementara ini, pihak kepolisian baru mengidentifikasi lima lokasi kejadian serupa. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penagihan dan tidak menyerahkan aset tanpa kepastian hukum. Outdoors Empat pria Depok rampas motor mata elang