Imigrasi Yogyakarta Tindak Dua WNA Asal Yordania karena Pelanggaran Izin Tinggal Annisa Pratiwi, October 3, 2025October 13, 2025 BERITAPENIPUAN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak dua warga negara asing asal Yordania, MY dan AY. Mereka terbukti melanggar aturan dengan pindah alamat tanpa melapor dan melakukan investasi fiktif. Satu terdakwa juga terjerat kasus penipuan. Pelanggaran Izin Tinggal dan Sanksi Pengadilan Kepala Kantor Imigrasi, Tedy Riyadi, menjelaskan kedua WNA pindah alamat tempat tinggal dua kali tanpa melapor sesuai ketentuan. Setiap orang asing wajib melaporkan perubahan alamat, status pekerjaan, atau penjamin. Kedua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada 1 Oktober 2025. Hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf A Undang-Undang Keimigrasian. MY dijatuhi denda Rp5 juta atau kurungan 10 hari. AY didenda Rp2,5 juta atau kurungan 5 hari. Tindak Lanjut Imigrasi Setelah menjalani putusan pengadilan, Imigrasi akan menindaklanjuti dengan detensi, pendeportasian, dan usulan masuk daftar penangkalan. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan eksekusi menunggu kondisi kesehatan MY yang saat ini sakit. Prinsip kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan. Status Pendidikan dan Izin Tinggal Fiktif MY dan AY telah lama tinggal di Indonesia dengan status mahasiswa. Mereka menyelesaikan S1 di Semarang, kemudian melanjutkan magister di Yogyakarta. Setelah lulus, keduanya ingin tetap tinggal di Indonesia. Sponsorship dari universitas telah berakhir, sehingga mereka menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. Dokumen menyebut nilai investasi MY Rp49 miliar dan AY Rp15 miliar. Namun, pemeriksaan Imigrasi dan laporan Polresta Sleman menunjukkan investasi tersebut fiktif. Dugaan Penipuan dan Pindah Alamat Dokumen fiktif digunakan untuk memperpanjang izin tinggal. MY dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Seiring waktu, keduanya pindah alamat dua kali, kemungkinan untuk menghindari laporan kepolisian. Imigrasi menegaskan bahwa pindah alamat tanpa pelaporan tetap menjadi pelanggaran hukum. Tindakan tegas Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmen pemerintah terhadap penegakan aturan izin tinggal bagi warga asing. Pendekatan hukum dan koordinasi dengan kepolisian memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Keimigrasian, sekaligus menjaga keamanan dan integritas sistem imigrasi Indonesia. Outdoors dugaan penipuan WNAinvestasi fiktif warga asingkasus imigrasi Yogyakartapelanggaran izin tinggal Indonesiapenegakan UU Keimigrasianpenindakan imigrasi WNA Yordaniapindah alamat tanpa lapor WNAsanksi hukum warga asing