Kejari Surabaya Bekuk DPO Terpidana Penipuan Sejak 2017 Annisa Pratiwi, May 8, 2026 Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Buronan Kasus Penipuan yang Masuk DPO Sejak 2017 Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2017. Buronan bernama Mintarja Anggono itu diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada Selasa, 5 Mei 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan tim berhasil melacak keberadaan terpidana sebelum akhirnya melakukan penangkapan di sebuah toko mebel. Proses pengamanan berjalan lancar dan tidak menemui hambatan di lapangan. Terpidana Menjalankan Modus Penipuan dengan Bilyet Giro Kosong Putu mengungkapkan perkara yang menjerat Mintarja bermula pada 2012. Saat itu, terpidana mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan di Surabaya dengan menggunakan pembayaran melalui bilyet giro dari bank pemerintah maupun bank swasta. Barang yang diambil meliputi spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Dalam transaksi tersebut, Mintarja meyakinkan para perusahaan bahwa pembayaran akan diproses sesuai jatuh tempo. Namun ketika pihak perusahaan mencoba mencairkan giro tersebut, rekening yang digunakan ternyata tidak memiliki saldo yang cukup. Akibat perbuatan tersebut, tiga perusahaan mengalami total kerugian mencapai Rp 591 juta. Jaksa Langsung Eksekusi Terpidana ke Rumah Tahanan Setelah tim Tabur berhasil mengamankan Mintarja, petugas langsung menyerahkannya kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses hukum lanjutan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017, Mintarja wajib menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Jaksa kemudian membawa terpidana ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Surabaya Perkuat Perburuan Terpidana yang Masih Kabur Putu menegaskan penangkapan Mintarja menjadi buronan ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Capaian tersebut menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap terpidana yang mencoba menghindari proses hukum. Kejari Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh buronan yang masih menghindari kewajiban pidana akan terus diburu hingga tertangkap. Aparat meminta para terpidana yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Outdoors Kejari Surabaya tangkap DPO penipuan